PASAR MODAL DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Tentang investasi di pasar modal syariah itu ada dasar hukumnya berupa fakta dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan perundang-undangan yang berlaku. Fatwa dan regulasi yang menjadi payung hukum itu sudah cukup untuk membuat investasi di pasar modal syariah menjauhi unsur gharar. Misalnya, teknis atau mekanisme perdagangan saham yang sebenarnya sesuai syariat karena bersifat lelang berkelanjutan (continuous auction). Itu salah  satu dasar yang menjelaskan bahwa mekanisme perdagangan saham di BEI halal.
            Pada payung hukum lainnya baik yang berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Undang-Undang juga sama. Mengatur mulai dari akad, instrument, sampai mekanisme penyelesaian transaksi. Dengan dasar hukum berlaku ditambah perilaku yang tidak bertentangan prinsip syariat, semoga investasi di pasar modal syariah membawa berkah.
            Sejak 2011, mekanisme perdagangan saham atau obligasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah ditegaskan sebagai transaksi yang halal. Penegasan itu sekaligus untuk menjawab masih banyaknya anggapan bahwa transaksi saham itu tidak syariah. Sebab dianggap spekulatif dan sebagainya. Pada 2011 itu, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengeluarkan Fatwa nomor 80 yang memberikan dasar atau hukum fikih yang kuat bahwa mekanisme lelang berkelanjutan (continous auction) dalam transaksi efek bersifat ekuitas di pasar reguler telah sesuai dengan prinsip syariah. Lelang berkelanjutan alias continous auction itu memang prinsip yang sangat syariah. Terjadi tawar menawar untuk harga yang terbaik. Tawar menawar juga tentu saja dilakukan dengan dasar yang kuat. Analisa atas nilai efek terutama saham berdasarkan kinerja, aset, dan kondisi keuangan secara menyeluruh dari perusahaannya.
            Investasi saham bukan berjudi. Segalanya bisa diukur baik potensi keuntungan maupun risikonya. Tapi, investasi saham bisa jadi seperti berjudi karena ada yang salah pada perilaku individu investornya. Pola tindakan manusia menyebabkan siklus kehidupan yang berulang. Siklus usaha atau bisnis yang berulang. Siklus perekonomian juga berulang. Pada akhirnya pola gerak harga saham juga berulang. Maka yang membuat seseorang, termasuk investor saham, menjadi berjudi adalah perilaku spekulatifnya. Bukan aktivitas investasinya itu.

Identifikasi Praktek Maysir, Gharar, Riba’, Dholim dan Haram Dalam Praktik Pasar Modal

Pasar Modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan modal, seperti obligasi dan efek. Pasar modal berfungsi menghubungkan investor, perusahaan dan institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.
Dalam kaitannya dengan pasar modal ini, ada tiga aspek yang harus diperhatikan, yaitu :
Pertama, Barang yang diperdagangkan adalah efek dan obligasi. Dalam bahasa Inggris, Efek disebut security, yaitu surat berharga yang bernilai serta dapat diperdagangkan. Efek dapat dikategorikan sebagai hutang dan ekuitas sebagaimana obligasi dan saham. Perusahaan atapun lembaga yang menerbitkan efek disebut Penerbit Efek. Efek tesebut dapat terdiri dari surat pengakuan hutang, surat berharga komersialsahamobligasi, unit penyertaan kontrak investasi kolektif (seperti misalnya reksadana,kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek). Kualifikasi dari suatu efek adalah berbeda-beda sesuai dengan aturan di masing-masing negara.
Dalam hal ini, semua bentuk efek dan obligasi yang perjualbelikan di pasar modal tidak terlepas dari dua hal, yaitu riba dan sekuritas yang tidak ditopang dengan uang kertas (fiat money) yang bestandar emas dan perak. Dengan begitu, nilai efek dan obligasi yang diperdagangkan pasti akan mengalami fluktuasi. Dari aspek ini, efek dan obligasi tersebut hukumnya jelas haram. Karena faktor riba dan sekuritasnya yang haram.
Kedua, mekanisme (sistem) yang digunakan di bursa dan pasar modal, yaitu jual-beli saham, obligasi dan komoditi tanpa adanya syarat serah-terima komuditi yang bersangkutan, bahkan bisa diperjualbelikan berkali-kali, tanpa harus mengalihkan komoditi tersebut dari tangan pemiliknya yang asli, adalah sistem yang batil dan menimbulkan masalah, bukan sistem yang bisa menyelesaikan masalah, dimana naik dan turunnya transaksi terjadi tanpa proses serah terima, bahkan tanpa adanya komiditi yang bersangkutan. Semuanya itu memicu terjadinya spekulasi dan goncangan di pasar. Mekanisme (sistem) seperti ini jelas melanggar ketentuan syariah, dimana ketentuan serah-terima, dan kepemilikan barang sebelum transaksi jual-beli, tidak pernah ada.
Ketiga, pelaku pasar. Pelaku pasar yang bermain di pasar modal bisa dipilah menjadi dua, yaitu asing dan domestik. Hukum pelaku pasar domestik sama dengan pelaku pasar domestik lain di pasar-pasar lain, selain pasar modal. Meski khusus untuk pasar modal, statusnya berbeda, karena dua aspek di atas. Adapun untuk pelaku pasar asing, maka hukumnya bisa dikembalikan pada status kewarganegaraan masing-masing. Hukum masuknya mereka di pasar domestik kembali kepada status negara mereka. Jika negara mereka adalah negara Kafir Harbi, seperti Amerika, Inggris dan Israel, misalnya, maka mereka dilarang masuk. Dengan kata lain, hukumnya haram. Namun, jika negara mereka adalah Kafir Mu’ahad, maka pelaku asing tersebut diperbolehkan.
            Dari ketiga aspek di atas bisa disimpulkan, bahwa pasar modal adalah sarana yang digunakan untuk memperjualbelikan barang atau jasa yang haram, dengan menggunakan mekanisme dan sistem yang diharamkan, dan didominasi oleh para pelaku asing, yang nota bene tidak memihak pada kepenting domestik. 

Pelanggaran Syariah di Pasar Modal Syariah

 Berdasarkan Kaidah fiqh muamallah tersebut, terdapat unsure keharaman dalam pasar modal konvensional yaitu:
1). Haram produknya artinya tidak semua perusahaan yang menjual belikan sahamnya di pasar modal konvensional memperdagangkan produk yang dihalalkan oleh islam. Perusahaan prostitusi, minuman beralkohol, rokok maupun perusahaan yang produknya diharamkan dalam islam bisa ikut dalam pasar modal konvensional.
2).Haram selain zatnya :
- Maysir (perjudian): perilaku dan praktek yang tanpa dilandasi transaksi riil. Para spekulan mengambil keuntungan dari naik turunnya harga saham (capital gain) dimana pergerakan harga saham tersebut sebagian besar hanya di pengaruhi oleh ekspektasi pasar dan bukan 100% berdasarkan kinerja perusahaan.
- Gharar (kedua pihak yang bertransaksi sama-sama tidak mengetahui tentang ketidakpastian transaksi): produk derivative yang tidak jelas underline transaction nya.
- Riba: Unsur Riba yang terdapat pada suku bunga yang diterapkan dalam pasar modal konvensional.
- Menimbun : barang yang telah dibeli pada saat harga bergejolak tinggi untuk menjualnya dengan harga yang lebih tinggi pada saat dibutuhkan oleh penduduk setempat atau lainnya.
 - Tadlis (penipuan) : Setiap transaksi dalam islam harus di dasarkan padaa prinsip kerelaan antara dua belah pihak. Mereka harus mempunyai informasi yang sama sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi karena adanya suatu yang unknown to one party. (keadaan dimana salah satu  pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain).
- Ikhtikar (monopoli) : Ikhtikar (monopoli). Frank Fisher menjelaskan kekuatan monopoli berarti “ the ability to act unconstrained way” (kemampuan bertindak dalam menentukan harga dengan caranya sendiri). Ikhtikar terjadi apabila syarat-syarat dibawah ini terpenuhi :
-  Mengupayakan adanya kelangkaan barang baik dengan cara menimbun Stok
-  Menjual dengan harga yang lebih tinggi disbanding dengan sebelumnya munsul kelangkaan.
-    Rekayasa Pasar dalam permintaan (Ba’i Najasy) dan penawaran (Ba’I Ikhtikar) yang sering terjadi dalam pasar modal konvensonal atau lebih popular disebutnya sebagai praktek goreng-menggoreng saham. Mas Mail lantas menukil salah satu pendapat pakar manajamen tingkat dunia, Peter Drucker, yang menyebut gejala ketidakseimbangan antara arus moneter dan arus barang/jasa sebagai adanya decopling, yakni fenomena keterputusan antara maraknya arus uang (moneter) dengan arus barang dan jasa.
Fenomena ketidakseimbangan itu dipicu oleh maraknya bisnis spekulasi pada pasar keuangan yaitu pasar modal dan pasar valas (money market) sehingga ekonomi dunia terjangkit penyakit yang bernama balon economy (bubble economy). Disebut ekonomi balon, karena secara lahir tampak besar, tetapi ternyata tidak berisi apa-apa kecuali udara. Ketika ditusuk, ternyata ia kosong. Jadi, bublle economy adalah sebuah ekonomi yang besar dalam perhitungan kuantitas moneternya, namun tak diimbangi oleh sektor riel, bahkan sektor riel tersebut amat jauh ketinggalan perkembangannya.
 Pasar Modal Syariah pun muncul di Indonesia pada tahun 2003 sebagai upaya untuk menggantikan pasar modal konvensional yang terdapat berbagai macam unsur keharaman di dalamnya. Ada tiga hal utama dalam pasar modal syariah yaitu indeks Islam , instrumen, dan mekanisme transaksinya. Indeks islam menunjukkan pergerakan harga-harga saham dari emiten yang dikatagorikan sesuai syariah, salah satu syaratnnya adalah emiten tersebut tidak memperdagangkan produk yang diharamkan dalam islam. Dalam pasar modal syariah, instrumen yang diperdagangkan adalah saham, obligasi syariah dan Reksa Dana Syariah, sedangkan opsi, waran dan right tidak termasuk instrumen yang dibolehkan.
            Dalam proses perdagangan saham, emiten memberikan otoritas kepada agen di lantai bursa, selanjutnya agen tersebut bertugas untuk mempertemukan emiten dengan calon investor tetapi bukan untuk menjual dan membeli saham secara langsung. Kemudian saham tersebut dijual/dibeli karena sahamnya memang tersedia dan berdasarkan prinsip first come – first served. Sedangkan Prinsip transaksi obligasi syariah adalah al-hawalah (transfer service atau pengalihan piutang dengan tanggungan bagi hasil), sehingga jual beli obligasi syariah hanya boleh pada harga nominal pelunasan jatuh tempo obligasi.
Setelah memaparkan unsur keharaman pada pasar modal konvensional, perbedaannya dengan pasar modal syariah, lalu yang tidak kalah pentingnya adalah meninjau kembali praktek pada pasar modal syariah apakah sudah benar-benar sesuai syariah atau belum. Mas Ismail mengungkapkan beberapa praktek pasar modal syariah yang tidak susuai syariat maupun yang sangat rentan sekali terhadap pelanggaran syariat. Beberapa hal tersebut adalah aturan yang dibuat oleh pemerintah masih terdapat “bolong-bolongnya” . Salah satunya adalah mengenai aturan rasio keuangan dalam efek syariah yaitu Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82 % (lihat peraturan no.II K.1 Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah). Fakta ini menunjukkan bahwa ada suatu pemakluman dari pemerintah tentang adanya unsure bunga yang jelas –jelas sudah di haramkan secara mutlak baik dalam jumlah besar maupun kecil. Yang lebih parahnya lagi, berdasarkan Grafik Jakrta Islamic Index (JII) hingga awal November 2008 menunjukkan bahwa Pertumbuhan positif yang dialami IHSG selalu diikuti oleh JII. Misalnya, setelah terus tumbuh positif, IHSG di tahun 2006 ditutup pada angka 1582,6. Begitu pula setelah terus tumbuh positif, JII tahun 2006 ditutup pada angka 311,281. Pertumbuhan positif terus terjadi, di akhir tahun 2007 IHSG ditutup pada angka 2.745, 826. Begitu pula JII tumbuh positif dan ditutup di tahun 2007 pada angka 500-an. Tapi ketika krisis global mendera Sistem Ekonomi Konvensional, di mana IHSG anjlok, ternyata JII juga anjlok. Fakta ini juga menunjukkan bahwa di pasar modal syariah masih pekat diwarnai spekulasi serta sikap egois para pelaku pasarnya yang selalu tergesa-gesa mengejar laba dan melupakan sikap saling tolong-menolong. Dengan kata lain, Pasar Modal Syariah masih dapat mengikuti Pasar Modal Konvensional yang mengedepankan kapitalisme dan sikap materialis.


dhiyanti89.blogspot.com/2013/01/identifikasi-praktek-maysir-gharar-riba_5675.html



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sulli f(X) Mencuri Hati fans Perempuan Di Karakternya di Drama To The Beautiful You’

Hwayoung bertanggung jawab atas ‘Sikap buruk’ Jiyeon?

7 Momen kontroversial T-ara