PASAR
MODAL DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Tentang
investasi di pasar modal syariah itu ada dasar hukumnya berupa fakta dari
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan perundang-undangan yang berlaku. Fatwa dan
regulasi yang menjadi payung hukum itu sudah cukup untuk membuat investasi di
pasar modal syariah menjauhi unsur gharar. Misalnya, teknis atau mekanisme
perdagangan saham yang sebenarnya sesuai syariat karena bersifat lelang
berkelanjutan (continuous auction). Itu salah
satu dasar yang menjelaskan bahwa mekanisme perdagangan saham di BEI halal.
Pada payung hukum lainnya baik yang
berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Undang-Undang juga sama.
Mengatur mulai dari akad, instrument, sampai mekanisme penyelesaian transaksi.
Dengan dasar hukum berlaku ditambah perilaku yang tidak bertentangan prinsip
syariat, semoga investasi di pasar modal syariah membawa berkah.
Sejak 2011, mekanisme perdagangan
saham atau obligasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah ditegaskan sebagai
transaksi yang halal. Penegasan itu sekaligus untuk menjawab masih banyaknya
anggapan bahwa transaksi saham itu tidak syariah. Sebab dianggap spekulatif dan
sebagainya. Pada 2011 itu, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN
MUI) mengeluarkan Fatwa nomor 80 yang memberikan dasar atau hukum fikih yang
kuat bahwa mekanisme lelang berkelanjutan (continous auction) dalam transaksi
efek bersifat ekuitas di pasar reguler telah sesuai dengan prinsip syariah.
Lelang berkelanjutan alias continous auction itu memang prinsip yang sangat
syariah. Terjadi tawar menawar untuk harga yang terbaik. Tawar menawar juga
tentu saja dilakukan dengan dasar yang kuat. Analisa atas nilai efek terutama
saham berdasarkan kinerja, aset, dan kondisi keuangan secara menyeluruh dari
perusahaannya.
Investasi saham bukan berjudi.
Segalanya bisa diukur baik potensi keuntungan maupun risikonya. Tapi, investasi
saham bisa jadi seperti berjudi karena ada yang salah pada perilaku individu
investornya. Pola tindakan manusia menyebabkan siklus kehidupan yang berulang.
Siklus usaha atau bisnis yang berulang. Siklus perekonomian juga berulang. Pada
akhirnya pola gerak harga saham juga berulang. Maka yang membuat seseorang,
termasuk investor saham, menjadi berjudi adalah perilaku spekulatifnya. Bukan
aktivitas investasinya itu.
Identifikasi Praktek Maysir, Gharar, Riba’, Dholim dan Haram Dalam Praktik Pasar Modal
Pasar Modal
adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan modal, seperti obligasi dan efek. Pasar modal berfungsi menghubungkan investor, perusahaan dan
institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.
Dalam
kaitannya dengan pasar modal ini, ada tiga aspek yang harus diperhatikan, yaitu
:
Pertama, Barang
yang diperdagangkan adalah efek dan obligasi. Dalam bahasa Inggris, Efek
disebut security, yaitu surat berharga yang bernilai serta dapat
diperdagangkan. Efek dapat dikategorikan sebagai hutang dan ekuitas sebagaimana
obligasi dan saham. Perusahaan atapun lembaga yang menerbitkan efek disebut
Penerbit Efek. Efek tesebut dapat terdiri dari surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, unit
penyertaan kontrak investasi kolektif (seperti misalnya reksadana,kontrak berjangka atas
efek, dan setiap derivatif dari
efek). Kualifikasi dari suatu efek adalah berbeda-beda sesuai dengan aturan di
masing-masing negara.
Dalam
hal ini, semua bentuk efek dan obligasi yang perjualbelikan di pasar modal
tidak terlepas dari dua hal, yaitu riba dan sekuritas yang tidak ditopang
dengan uang kertas (fiat money) yang bestandar emas dan perak. Dengan
begitu, nilai efek dan obligasi yang diperdagangkan pasti akan mengalami
fluktuasi. Dari aspek ini, efek dan obligasi tersebut hukumnya jelas haram.
Karena faktor riba dan sekuritasnya yang haram.
Kedua, mekanisme
(sistem) yang digunakan di bursa dan pasar modal, yaitu jual-beli saham,
obligasi dan komoditi tanpa adanya syarat serah-terima komuditi yang
bersangkutan, bahkan bisa diperjualbelikan berkali-kali, tanpa harus
mengalihkan komoditi tersebut dari tangan pemiliknya yang asli, adalah sistem
yang batil dan menimbulkan masalah, bukan sistem yang bisa menyelesaikan
masalah, dimana naik dan turunnya transaksi terjadi tanpa proses serah terima,
bahkan tanpa adanya komiditi yang bersangkutan. Semuanya itu memicu terjadinya
spekulasi dan goncangan di pasar. Mekanisme (sistem) seperti ini jelas
melanggar ketentuan syariah, dimana ketentuan serah-terima, dan kepemilikan
barang sebelum transaksi jual-beli, tidak pernah ada.
Ketiga, pelaku pasar. Pelaku
pasar yang bermain di pasar modal bisa dipilah menjadi dua, yaitu asing
dan domestik. Hukum pelaku pasar domestik sama dengan pelaku pasar domestik
lain di pasar-pasar lain, selain pasar modal. Meski khusus untuk pasar modal,
statusnya berbeda, karena dua aspek di atas. Adapun untuk pelaku pasar asing,
maka hukumnya bisa dikembalikan pada status kewarganegaraan masing-masing.
Hukum masuknya mereka di pasar domestik kembali kepada status negara mereka.
Jika negara mereka adalah negara Kafir Harbi, seperti Amerika, Inggris dan
Israel, misalnya, maka mereka dilarang masuk. Dengan kata lain, hukumnya haram.
Namun, jika negara mereka adalah Kafir Mu’ahad, maka pelaku asing tersebut
diperbolehkan.
Dari ketiga aspek di atas bisa disimpulkan, bahwa pasar modal adalah sarana
yang digunakan untuk memperjualbelikan barang atau jasa yang haram, dengan
menggunakan mekanisme dan sistem yang diharamkan, dan didominasi oleh para
pelaku asing, yang nota bene tidak memihak pada kepenting
domestik.
Pelanggaran Syariah di Pasar Modal Syariah
Berdasarkan Kaidah fiqh muamallah tersebut, terdapat unsure
keharaman dalam pasar modal konvensional yaitu:
1). Haram produknya artinya tidak semua perusahaan yang menjual
belikan sahamnya di pasar modal konvensional memperdagangkan produk yang
dihalalkan oleh islam. Perusahaan prostitusi, minuman beralkohol, rokok maupun
perusahaan yang produknya diharamkan dalam islam bisa ikut dalam pasar modal
konvensional.
2).Haram selain zatnya :
- Maysir
(perjudian): perilaku dan praktek yang tanpa dilandasi transaksi riil. Para
spekulan mengambil keuntungan dari naik turunnya harga saham (capital gain)
dimana pergerakan harga saham tersebut sebagian besar hanya di pengaruhi oleh
ekspektasi pasar dan bukan 100% berdasarkan kinerja perusahaan.
- Gharar (kedua
pihak yang bertransaksi sama-sama tidak mengetahui tentang ketidakpastian
transaksi): produk derivative yang tidak jelas underline transaction nya.
- Riba: Unsur
Riba yang terdapat pada suku bunga yang diterapkan dalam pasar modal konvensional.
- Menimbun : barang yang telah dibeli pada saat harga bergejolak tinggi untuk menjualnya dengan harga yang lebih tinggi pada saat dibutuhkan oleh penduduk setempat atau lainnya.
- Tadlis (penipuan) : Setiap transaksi dalam islam harus di dasarkan padaa prinsip kerelaan antara dua belah pihak. Mereka harus mempunyai informasi yang sama sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi karena adanya suatu yang unknown to one party. (keadaan dimana salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain).
- Ikhtikar (monopoli) : Ikhtikar (monopoli). Frank Fisher menjelaskan kekuatan monopoli berarti “ the ability to act unconstrained way” (kemampuan bertindak dalam menentukan harga dengan caranya sendiri). Ikhtikar terjadi apabila syarat-syarat dibawah ini terpenuhi :
- Mengupayakan adanya kelangkaan barang baik dengan cara menimbun Stok
- Menjual dengan harga yang lebih tinggi disbanding dengan sebelumnya munsul kelangkaan.
- Menimbun : barang yang telah dibeli pada saat harga bergejolak tinggi untuk menjualnya dengan harga yang lebih tinggi pada saat dibutuhkan oleh penduduk setempat atau lainnya.
- Tadlis (penipuan) : Setiap transaksi dalam islam harus di dasarkan padaa prinsip kerelaan antara dua belah pihak. Mereka harus mempunyai informasi yang sama sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi karena adanya suatu yang unknown to one party. (keadaan dimana salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain).
- Ikhtikar (monopoli) : Ikhtikar (monopoli). Frank Fisher menjelaskan kekuatan monopoli berarti “ the ability to act unconstrained way” (kemampuan bertindak dalam menentukan harga dengan caranya sendiri). Ikhtikar terjadi apabila syarat-syarat dibawah ini terpenuhi :
- Mengupayakan adanya kelangkaan barang baik dengan cara menimbun Stok
- Menjual dengan harga yang lebih tinggi disbanding dengan sebelumnya munsul kelangkaan.
-
Rekayasa Pasar dalam permintaan (Ba’i Najasy) dan penawaran (Ba’I Ikhtikar)
yang sering terjadi dalam pasar modal konvensonal atau lebih popular disebutnya
sebagai praktek goreng-menggoreng saham. Mas Mail lantas menukil salah satu
pendapat pakar manajamen tingkat dunia, Peter Drucker, yang menyebut gejala
ketidakseimbangan antara arus moneter dan arus barang/jasa sebagai adanya
decopling, yakni fenomena keterputusan antara maraknya arus uang (moneter)
dengan arus barang dan jasa.
Fenomena
ketidakseimbangan itu dipicu oleh maraknya bisnis spekulasi pada pasar keuangan
yaitu pasar modal dan pasar valas (money market) sehingga ekonomi dunia
terjangkit penyakit yang bernama balon economy (bubble economy). Disebut
ekonomi balon, karena secara lahir tampak besar, tetapi ternyata tidak berisi
apa-apa kecuali udara. Ketika ditusuk, ternyata ia kosong. Jadi, bublle economy
adalah sebuah ekonomi yang besar dalam perhitungan kuantitas moneternya, namun
tak diimbangi oleh sektor riel, bahkan sektor riel tersebut amat jauh
ketinggalan perkembangannya.
Pasar
Modal Syariah pun muncul di Indonesia pada tahun 2003 sebagai upaya untuk
menggantikan pasar modal konvensional yang terdapat berbagai macam unsur
keharaman di dalamnya. Ada tiga hal utama dalam pasar modal syariah yaitu
indeks Islam , instrumen, dan mekanisme transaksinya. Indeks islam menunjukkan
pergerakan harga-harga saham dari emiten yang dikatagorikan sesuai syariah,
salah satu syaratnnya adalah emiten tersebut tidak memperdagangkan produk yang
diharamkan dalam islam. Dalam pasar modal syariah, instrumen yang diperdagangkan
adalah saham, obligasi syariah dan Reksa Dana Syariah, sedangkan opsi, waran
dan right tidak termasuk instrumen yang dibolehkan.
Dalam proses perdagangan saham, emiten memberikan otoritas kepada agen di lantai bursa, selanjutnya agen tersebut bertugas untuk mempertemukan emiten dengan calon investor tetapi bukan untuk menjual dan membeli saham secara langsung. Kemudian saham tersebut dijual/dibeli karena sahamnya memang tersedia dan berdasarkan prinsip first come – first served. Sedangkan Prinsip transaksi obligasi syariah adalah al-hawalah (transfer service atau pengalihan piutang dengan tanggungan bagi hasil), sehingga jual beli obligasi syariah hanya boleh pada harga nominal pelunasan jatuh tempo obligasi.
Dalam proses perdagangan saham, emiten memberikan otoritas kepada agen di lantai bursa, selanjutnya agen tersebut bertugas untuk mempertemukan emiten dengan calon investor tetapi bukan untuk menjual dan membeli saham secara langsung. Kemudian saham tersebut dijual/dibeli karena sahamnya memang tersedia dan berdasarkan prinsip first come – first served. Sedangkan Prinsip transaksi obligasi syariah adalah al-hawalah (transfer service atau pengalihan piutang dengan tanggungan bagi hasil), sehingga jual beli obligasi syariah hanya boleh pada harga nominal pelunasan jatuh tempo obligasi.
Setelah
memaparkan unsur keharaman pada pasar modal konvensional, perbedaannya dengan
pasar modal syariah, lalu yang tidak kalah pentingnya adalah meninjau kembali
praktek pada pasar modal syariah apakah sudah benar-benar sesuai syariah atau
belum. Mas Ismail mengungkapkan beberapa praktek pasar modal syariah yang tidak
susuai syariat maupun yang sangat rentan sekali terhadap pelanggaran syariat.
Beberapa hal tersebut adalah aturan yang dibuat oleh pemerintah masih terdapat
“bolong-bolongnya” . Salah satunya adalah mengenai aturan rasio keuangan dalam
efek syariah yaitu Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total
ekuitas tidak lebih dari 82 % (lihat peraturan no.II K.1 Kriteria dan
Penerbitan Daftar Efek Syariah). Fakta ini menunjukkan bahwa ada suatu
pemakluman dari pemerintah tentang adanya unsure bunga yang jelas –jelas sudah
di haramkan secara mutlak baik dalam jumlah besar maupun kecil. Yang lebih
parahnya lagi, berdasarkan Grafik Jakrta Islamic Index (JII) hingga awal
November 2008 menunjukkan bahwa Pertumbuhan positif yang dialami IHSG selalu
diikuti oleh JII. Misalnya, setelah terus tumbuh positif, IHSG di tahun 2006
ditutup pada angka 1582,6. Begitu pula setelah terus tumbuh positif, JII tahun
2006 ditutup pada angka 311,281. Pertumbuhan positif terus terjadi, di akhir
tahun 2007 IHSG ditutup pada angka 2.745, 826. Begitu pula JII tumbuh positif
dan ditutup di tahun 2007 pada angka 500-an. Tapi ketika krisis global mendera
Sistem Ekonomi Konvensional, di mana IHSG anjlok, ternyata JII juga anjlok.
Fakta ini juga menunjukkan bahwa di pasar modal syariah masih pekat diwarnai
spekulasi serta sikap egois para pelaku pasarnya yang selalu tergesa-gesa
mengejar laba dan melupakan sikap saling tolong-menolong. Dengan kata lain,
Pasar Modal Syariah masih dapat mengikuti Pasar Modal Konvensional yang
mengedepankan kapitalisme dan sikap materialis.
dhiyanti89.blogspot.com/2013/01/identifikasi-praktek-maysir-gharar-riba_5675.html
Komentar
Posting Komentar