Instrumen Keuangan Syariah

1.      Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Surat Berharga Syariah Negara atau dapat disebut Sukuk Negara adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan
prinsip syariah, sebagai bukti kepemilikan atas bagian dari aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Akad yang digunakan dalam penerbitan SBSN dapat berupa:
a. Ijarah;
b.Mudharabah;
c. Musyarakah;
d. Istishna’;
e. Akad lain sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Mekanisme :
- Penggunaan akad-akad harus memperhatikan substansi fatwa DSN-MUI terkait  
  dengan masing-masing akad.
- SBSN dapat diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan
  Penerbit SBSN.
- Penggunaan Aset SBSN harus sesuai dengan prinsip syariah.
- Penggunaan dana hasil penerbitan SBSN tidak boleh bertentangan dengan prinsip
  syariah.
- Pemindahan kepemilikan SBSN oleh pemegang SBSN di pasar sekunder harus
  mengikuti kaidah yang sesuai dengan sifat akad yang digunakan pada saat
  penerbitan.
- Pemerintah wajib membayar imbalan serta nilai nominal atau dana SBSN kepada
  pemegang SBSN pada saat jatuh tempo sesuai akad yang digunakan.
- Pemerintah boleh membeli sebagian atau seluruh SBSN sebelum jatuh tempo  
  dengan mengikuti ketentuan dalam akad yang digunakan pada saat penerbitan.
- Pemerintah atau Perusahaan Penerbit SBSN boleh menerbitkan kembali suatu seri
  SBSN.

Fatwa/PBI :
Fatwa Nomor 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara

2.      Repo SBSN. Repo SBSN adalah transaksi penjualan SBSN oleh Bank kepada Bank Indonesia dengan janji pembelian kembali oleh Bank sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati dalam rangka Standing Facilities Syariah.

Akad : Repo SBSN dilakukan dengan menggunakan akad al bai’ (jual beli) yang disertai dengan janji (al wa’d) oleh Bank kepada Bank Indonesia untuk membeli kembali SBSN dalam jangka waktu dan harga tertentu yang disepakati.

Mekanisme :
Repo SBSN dilakukan melalui mekanisme non lelang, dengan jangka waktu Repo SBSN adalah 1 hari kerja (overnight).

Fatwa/PBI :  
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/ 42 /DPM tanggal 16 November 2015 perihal Tata Cara Transaksi Repurchase Agreement Surat Berharga Syariah Negara dengan Bank Indonesia dalam rangka Standing Facilities Syariah.

3.      Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS). Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia berjangka waktu pendek berdasarkan prinsip syariah.

Akad : SBIS yang menggunakan Akad Ju’alah. Ju’alah adalah janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan (reward/’iwadh/ju’l) tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan.
Mekanisme :
-          Dalam SBIS Ju’alah, Bank Indonesia bertindak sebagai ja’il (pemberi pekerjaan); Bank Syariah bertindak sebagai maj’ul lah (penerima pekerjaan); dan objek/underlying Ju’alah (mahall al-‘aqd) adalah partisipasi Bank Syariah untuk membantu tugas Bank Indonesia dalam pengendalian moneter melalui penyerapan likuiditas dari masyarakat dan menempatkannya di Bank Indonesia dalam jumlah dan jangka waktu tertentu.
-          Bank Indonesia dalam operasi moneternya melalui penerbitan SBIS mengumumkan target penyerapan likuiditas kepada bank-bank syariah sebagai upaya pengendalian moneter dan menjanjikan imbalan (reward/‘iwadh/ju’l) tertentu bagi yang turut berpartisipasi dalam pelaksanaannya.
-          Bank Indonesia wajib memberikan imbalan (reward/‘iwadh /ju’l) yang telah dijanjikan kepada Bank Syariah yang telah membantu Bank Indonesia dalam upaya pengendalian moneter dengan cara menempatkan dana di Bank Indonesia dalam jangka waktu tertentu, melalui "pembelian" SBIS Ju'alah.
-          Dana Bank Syariah yang ditempatkan di Bank Indonesia melalui SBIS adalah wadi’ah amanah khusus yang ditempatkan dalam rekening SBIS-Ju’alah, yaitu titipan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan atau ketentuan Bank Indonesia, dan tidak dipergunakan oleh Bank Indonesia selaku penerima titipan, serta tidak boleh ditarik oleh Bank Syariah sebelum jatuh tempo.
-          Dalam hal Bank Syariah selaku pihak penitip dana (mudi’) memerlukan likuiditas sebelum jatuh tempo, ia dapat me-repo-kan SBIS Ju’alah-nya dan Bank Indonesia dapat mengenakan denda (gharamah) dalam jumlah tertentu sebagai ta'zir.
-          Bank Indonesia berkewajiban mengembalikan dana SBIS Ju’alah kepada pemegangnya pada saat jatuh tempo.
-          Bank syariah hanya boleh/dapat menempatkan kelebihan likuiditasnya pada SBIS Ju’alah sepanjang belum dapat menyalurkannya ke sektor riil.
-          SBIS-Ju’alah merupakan instrumen moneter yang tidak dapat diperjual-belikan (non tradeable) atau dipindahtangankan, dan bukan merupakan bagian dari portofolio investasi bank syariah.

Fatwa/PBI :

-          Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 64/DSN-MUI/XII/2007 Tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah Ju’alah ( SBIS Ju’alah )

-          Peraturan Bank Indonesia No. 10/11/PBI/2008 Sertifikat Bank Indonesia Syariah

4.      Repo SBIS. Repo SBIS adalah transaksi pemberian pinjaman oleh Bank Indonesia kepada Bank dengan agunan SBIS (collateralized borrowing).
Akad : Qard yang diikuti dengan Rahn.
Mekanisme :
   Transaksi repo SBIS menggunakan jenis transaksi classic repo, atau semacam
   collateralized borrowing, di mana dalam repo tersebut kepemilikan efek akan tetap
   berada pada pihak penjual. Efek tersebut tidak dapat ditransfer atau dijual kembali
   sebelum tanggal transaksi Repo tersebut jatuh tempo. Karakteristik repo SBIS yaitu :
1.    Bank syariah baik bank sendiri maupun unit usaha syariah dapat Me-repo-kan SBIS miliknya kepada Bank Indonesia dengan terlebih dahulu menandatangani perjanjian penggunaan SBIS dalam rangka REPO SBIS. Terhadap REPO SBIS, Bank Indonesia akan mengenakan biaya kepada BUS dan UUS.
2.    Setelah itu BI mengumumkan biaya repo dan berjangka waktu satu hari kerja yang berlaku melalui BI-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) dan atau sistem LHBU paling lambat sebelum window time REPO SBIS dibuka serta harus sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
3.    Bank syariah yang sebelumnya telah menandatangi perjanjian pengagunan SBIS dalam rangka repo dan tidak dalam masa pengenaan sanksi, mengajukan repo SBIS Secara langsung melalui BI-SSSS selama window time dengan mencantumkan nilai nominal repo dan seri SBIS yang diagunkan (minimal memiliki sisa jangka waktu paling singkat dua hari kerja pada saat REPO SBIS jatuh tempo)
4.    Dalam repo SBIS akad yang digunakan adalah akad qardh yang diikuti rahn, dengan biaya repo SBIS berdasarkan perhitungan sebagai berikut :
    Biaya repo SBIS = (BI Rate + 300bps) x (t/360) x (Nilai Nominal Repo SBIS)
    Di mana t = jumlah hari kalender repo SBIS

Fatwa/PBI :
Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/45/DPM tentang Tata Cara Transaksi Repurchase Agreement Sertifikat Bank Indonesia Syariah dengan Bank Indonesia Dalam Rangka Standing Facilities Syariah

5.       Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA). Sertifikat IMA adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Syariah atau UUS yang digunakan sebagai transaksi di PUAS.
Akad : akad mudharabah
Mekanisme :
-          Bank Syariah atau UUS dapat menerbitkan Sertifikat IMA.
-          Bank Syariah, UUS, atau Bank Konvensional dapat membeli Sertifikat IMA.
Penerbit Sertifikat IMA menginformasikan kepada Pembeli Sertifikat IMA antara lain: nilai nominal investasi; nisbah bagi hasil; jangka waktu investasi; indikasi tingkat imbalan Sertifikat IMA sebelum didistribusikan pada bulan terakhir.
-          Dalam hal terjadi pemindahtanganan Sertifikat IMA, Pembeli Sertifikat IMA terakhir harus memberitahukan kepada Penerbit Sertifikat IMA. Agar memudahkan Penerbit Sertifikat IMA dalam membayar nominal investasi pada saat jatuh waktu dan pembayaran imbalan.

Fatwa/PBI :
-          Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 38/Dsn-Mui/X/2002 Tentang Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank
-          Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/8/DPM Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank

6.       Sertifikat Wadiah BI. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut SWBI adalah bukti penitipan dana wadiah. Penitipan Dana Wadiah adalah penitipan dana berjangka pendek dengan menggunakan prinsip wadiah yang disediakan oleh Bank Indonesia bagi Bank Syariah atau UUS.
Akad : akad wadi'ah
Mekanisme :
-          Bank Indonesia dapat menerima Penitipan Dana Wadiah dari Bank Syariah atau UUS.
-          Jumlah dana yang dititipkan sekurang-kurangnya Rp500.000.000,00
-          Penitipan Dana Wadiah dapat berjangka waktu 7 (tujuh) hari, 14 (empat belas) hari, dan 28 (dua puluh delapan) hari.
-          Penitipan Dana Wadiah tidak dapat diambil kembali oleh Bank syariah atau UUS sebelum berakhirnya jangka waktu Penitipan Dana Wadiah.
-          SWBI diterbitkan dan ditatausahakan tanpa warkat (scripless).
-          SWBI tidak dapat diperjualbelikan (non negotiable).



Fatwa/PBI :
-          Fatwa Dewan Syariah Nasional No:36/DSN-MUI/X/2002 Tentang
Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia

-          Peraturan Bank Indonesia Nomor : 6/7/Pbi/2004 Tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia


7.       Saham syariah. Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan.
Akad : akad mudharabah dan musyarakah. Akad musyarakah umumnya dilakukan      
        pada saham perusahaan privat, sedangkan akad mudharabah umumnya dilakukan  
        pada saham perusahaan publik.

Mekanisme :
Konsep saham merupakan konsep kegiatan musyarakah/ syirkah, yaitu penyertaan  
modal dengan hak bagi hasil usaha. Dengan demikian, saham tidak bertentangan
dengan prinsip syariah, karena saham merupakan bukti penyertaan modal dari
investor kepada perusahaan, yang kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil
berupa deviden. Namun demikian, tidak semua saham dapat langsung dikategorikan
sebagai saham syariah.​
 
Fatwa/PBI :
-          POJK Nomor 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah

8.       Sukuk. Obligasi Syariah/sukuk adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan Prinsip Syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Akad yang dapat digunakan dalam penerbitan obligasi syariah :
-          Mudharabah (muqaradhah)/Qiradh
-          Musyarakah
-          Murabahah
-          Salam
-          Istishna
-          ijarah
Mekanisme :
-          Sukuk adalah efek syariah berupa sertifiat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset).​
-          Underlying Asset adalah aset yang dijadikan sebagai obyek atau dasar penerbitan sukuk. Aset yang dijadikan underlying dapat berupa barang berwujud seperti tanah, bangunan, proyek pembangunan, atau aset tidak berwujud seperti jasa, atau hak manfaat atas aset.​
 
Fatwa/PBI :
-          POJK Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk

9.       Reksadana syariah. Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi, begitu pula pengelolaan dana investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
Akad :
antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah, dan antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
Mekanisme :
- Mekanisme operasional dalam Reksa Dana Syari'ah terdiri atas:
a.   antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah, dan 
b. antara Manajer Investasi dan  pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
- Karakteristik sistem mudarabah adalah:
a.  Pembagian keuntungan antara pemodal (sahib al-mal) yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.
b.  Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.
c.  Manajer Investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya (gross negligence/tafrith).

Fatwa/PBI :
-          POJK Nomor 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah








DAFTAR PUSTAKA
Fatwa Nomor 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara

Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 64/DSN-MUI/XII/2007 Tentang Sertifikat Bank

Indonesia Syariah Ju’alah ( SBIS Ju’alah )

Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 38/Dsn-Mui/X/2002 Tentang Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank
Fatwa Dewan Syariah Nasional No:36/DSN-MUI/X/2002 Tentang
Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia No. 10/11/PBI/2008 Sertifikat Bank Indonesia Syariah

Peraturan Bank Indonesia Nomor : 6/7/Pbi/2004 Tentang Sertifikat Wadiah Bank

Indonesia

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/ 42 /DPM tanggal 16 November 2015 perihal Tata Cara Transaksi Repurchase Agreement Surat Berharga Syariah Negara dengan Bank Indonesia dalam rangka Standing Facilities Syariah
Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/45/DPM tentang Tata Cara Transaksi Repurchase Agreement Sertifikat Bank Indonesia Syariah dengan Bank Indonesia Dalam Rangka Standing Facilities Syariah
            Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/8/DPM Sertifikat Investasi Mudharabah
           Antarbank
POJK Nomor 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah
Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah
POJK Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
POJK Nomor 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana
Syariah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sulli f(X) Mencuri Hati fans Perempuan Di Karakternya di Drama To The Beautiful You’

Hwayoung bertanggung jawab atas ‘Sikap buruk’ Jiyeon?

7 Momen kontroversial T-ara