Instrumen
Keuangan Syariah
1. Surat Berharga Syariah
Negara (SBSN). Surat Berharga Syariah Negara atau dapat disebut Sukuk Negara
adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan
prinsip syariah, sebagai bukti kepemilikan atas bagian dari aset SBSN, baik
dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Akad yang digunakan dalam penerbitan SBSN dapat berupa:
a. Ijarah;
b.Mudharabah;
c. Musyarakah;
d. Istishna’;
e. Akad lain sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Mekanisme :
- Penggunaan akad-akad harus memperhatikan substansi fatwa DSN-MUI
terkait
dengan masing-masing akad.
- SBSN dapat diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui
Perusahaan
Penerbit SBSN.
- Penggunaan Aset SBSN harus sesuai dengan prinsip syariah.
- Penggunaan dana hasil penerbitan SBSN tidak boleh bertentangan dengan
prinsip
syariah.
- Pemindahan kepemilikan SBSN oleh pemegang SBSN di pasar sekunder
harus
mengikuti kaidah yang
sesuai dengan sifat akad yang digunakan pada saat
penerbitan.
- Pemerintah wajib membayar imbalan serta nilai nominal atau dana SBSN
kepada
pemegang SBSN pada saat
jatuh tempo sesuai akad yang digunakan.
- Pemerintah boleh membeli sebagian atau seluruh SBSN sebelum jatuh
tempo
dengan mengikuti ketentuan
dalam akad yang digunakan pada saat penerbitan.
- Pemerintah atau Perusahaan Penerbit SBSN boleh menerbitkan kembali
suatu seri
SBSN.
Fatwa/PBI :
Fatwa Nomor 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah
Negara
2.
Repo SBSN. Repo SBSN adalah transaksi penjualan SBSN oleh Bank
kepada Bank Indonesia dengan janji pembelian kembali oleh Bank sesuai dengan
harga dan jangka waktu yang disepakati dalam rangka Standing Facilities
Syariah.
Akad : Repo SBSN dilakukan dengan menggunakan akad al bai’ (jual
beli) yang disertai dengan janji (al wa’d) oleh Bank kepada Bank Indonesia
untuk membeli kembali SBSN dalam jangka waktu dan harga tertentu yang
disepakati.
Mekanisme :
Repo SBSN dilakukan
melalui mekanisme non lelang, dengan jangka waktu Repo SBSN adalah 1
hari kerja (overnight).
Fatwa/PBI :
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/ 42 /DPM tanggal 16 November
2015 perihal Tata Cara Transaksi Repurchase Agreement Surat Berharga Syariah
Negara dengan Bank Indonesia dalam rangka Standing Facilities Syariah.
3. Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS). Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia berjangka waktu pendek berdasarkan prinsip syariah.
Akad : SBIS yang
menggunakan Akad Ju’alah. Ju’alah
adalah janji
atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan (reward/’iwadh/ju’l) tertentu atas
pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan.
Mekanisme :
-
Dalam SBIS Ju’alah, Bank Indonesia bertindak sebagai ja’il (pemberi
pekerjaan); Bank Syariah bertindak sebagai maj’ul lah (penerima pekerjaan); dan
objek/underlying Ju’alah (mahall al-‘aqd) adalah partisipasi Bank Syariah untuk
membantu tugas Bank Indonesia dalam pengendalian moneter melalui penyerapan
likuiditas dari masyarakat dan menempatkannya di Bank Indonesia dalam jumlah
dan jangka waktu tertentu.
-
Bank Indonesia dalam operasi moneternya melalui penerbitan SBIS mengumumkan
target penyerapan likuiditas kepada bank-bank syariah sebagai upaya pengendalian
moneter dan menjanjikan imbalan (reward/‘iwadh/ju’l) tertentu bagi yang turut
berpartisipasi dalam pelaksanaannya.
-
Bank Indonesia wajib memberikan imbalan (reward/‘iwadh /ju’l) yang telah
dijanjikan kepada Bank Syariah yang telah membantu Bank Indonesia dalam upaya
pengendalian moneter dengan cara menempatkan dana di Bank Indonesia dalam
jangka waktu tertentu, melalui "pembelian" SBIS Ju'alah.
-
Dana Bank Syariah yang ditempatkan di Bank Indonesia melalui SBIS adalah
wadi’ah amanah khusus yang ditempatkan dalam rekening SBIS-Ju’alah, yaitu
titipan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan atau ketentuan Bank
Indonesia, dan tidak dipergunakan oleh Bank Indonesia selaku penerima titipan,
serta tidak boleh ditarik oleh Bank Syariah sebelum jatuh tempo.
-
Dalam hal Bank Syariah selaku pihak penitip dana (mudi’) memerlukan
likuiditas sebelum jatuh tempo, ia dapat me-repo-kan SBIS Ju’alah-nya dan Bank
Indonesia dapat mengenakan denda (gharamah) dalam jumlah tertentu sebagai
ta'zir.
-
Bank Indonesia berkewajiban mengembalikan dana SBIS Ju’alah kepada
pemegangnya pada saat jatuh tempo.
-
Bank syariah hanya boleh/dapat menempatkan kelebihan likuiditasnya pada
SBIS Ju’alah sepanjang belum dapat menyalurkannya ke sektor riil.
-
SBIS-Ju’alah merupakan instrumen moneter yang tidak dapat diperjual-belikan
(non tradeable) atau dipindahtangankan, dan bukan merupakan bagian dari
portofolio investasi bank syariah.
Fatwa/PBI :
- Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 64/DSN-MUI/XII/2007 Tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah Ju’alah ( SBIS Ju’alah )
-
Peraturan Bank Indonesia No. 10/11/PBI/2008 Sertifikat Bank
Indonesia Syariah
4.
Repo SBIS. Repo SBIS adalah transaksi pemberian pinjaman oleh Bank
Indonesia kepada Bank dengan agunan SBIS (collateralized borrowing).
Akad : Qard yang diikuti dengan Rahn.
Mekanisme :
Transaksi repo SBIS menggunakan jenis
transaksi classic repo, atau semacam
collateralized borrowing, di mana dalam repo
tersebut kepemilikan efek akan tetap
berada pada pihak penjual. Efek tersebut
tidak dapat ditransfer atau dijual kembali
sebelum tanggal transaksi Repo tersebut
jatuh tempo. Karakteristik repo SBIS yaitu :
1.
Bank syariah baik bank sendiri maupun unit usaha syariah dapat
Me-repo-kan SBIS miliknya kepada Bank Indonesia dengan terlebih dahulu
menandatangani perjanjian penggunaan SBIS dalam rangka REPO SBIS. Terhadap REPO
SBIS, Bank Indonesia akan mengenakan biaya kepada BUS dan UUS.
2.
Setelah itu BI mengumumkan biaya repo dan berjangka waktu satu hari
kerja yang berlaku melalui BI-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS)
dan atau sistem LHBU paling lambat sebelum window time REPO SBIS dibuka serta
harus sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
3.
Bank syariah yang sebelumnya telah menandatangi perjanjian
pengagunan SBIS dalam rangka repo dan tidak dalam masa pengenaan sanksi,
mengajukan repo SBIS Secara langsung melalui BI-SSSS selama window time dengan
mencantumkan nilai nominal repo dan seri SBIS yang diagunkan (minimal memiliki
sisa jangka waktu paling singkat dua hari kerja pada saat REPO SBIS jatuh
tempo)
4.
Dalam repo SBIS akad yang digunakan adalah akad qardh yang diikuti
rahn, dengan biaya repo SBIS berdasarkan perhitungan sebagai berikut :
Biaya repo SBIS = (BI Rate + 300bps) x
(t/360) x (Nilai Nominal Repo SBIS)
Di mana t = jumlah hari kalender repo SBIS
Fatwa/PBI :
Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/45/DPM tentang Tata Cara
Transaksi Repurchase Agreement Sertifikat Bank Indonesia Syariah dengan Bank
Indonesia Dalam Rangka Standing Facilities Syariah
5. Sertifikat Investasi
Mudharabah Antarbank (SIMA). Sertifikat
IMA adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Syariah atau UUS yang
digunakan sebagai transaksi di PUAS.
Akad : akad mudharabah
Mekanisme :
-
Bank Syariah atau UUS dapat menerbitkan Sertifikat IMA.
-
Bank Syariah, UUS, atau Bank Konvensional dapat membeli Sertifikat IMA.
Penerbit Sertifikat IMA menginformasikan kepada Pembeli Sertifikat IMA
antara lain: nilai nominal investasi; nisbah bagi hasil; jangka waktu
investasi; indikasi tingkat imbalan Sertifikat IMA sebelum didistribusikan pada
bulan terakhir.
-
Dalam hal terjadi pemindahtanganan Sertifikat IMA, Pembeli Sertifikat IMA
terakhir harus memberitahukan kepada Penerbit Sertifikat IMA. Agar memudahkan
Penerbit Sertifikat IMA dalam membayar nominal investasi pada saat jatuh waktu
dan pembayaran imbalan.
Fatwa/PBI :
-
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 38/Dsn-Mui/X/2002 Tentang Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank
-
Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/8/DPM Sertifikat Investasi
Mudharabah Antarbank
6. Sertifikat Wadiah BI.
Sertifikat Wadiah Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut SWBI adalah bukti
penitipan dana wadiah. Penitipan Dana Wadiah adalah penitipan dana berjangka
pendek dengan menggunakan prinsip wadiah yang disediakan oleh Bank Indonesia
bagi Bank Syariah atau UUS.
Akad : akad
wadi'ah
Mekanisme :
-
Bank Indonesia dapat menerima Penitipan Dana Wadiah dari Bank Syariah atau
UUS.
-
Jumlah dana yang dititipkan sekurang-kurangnya Rp500.000.000,00
-
Penitipan Dana Wadiah dapat berjangka waktu 7 (tujuh) hari, 14 (empat
belas) hari, dan 28 (dua puluh delapan) hari.
-
Penitipan Dana Wadiah tidak dapat diambil kembali oleh Bank syariah atau
UUS sebelum berakhirnya jangka waktu Penitipan Dana Wadiah.
-
SWBI diterbitkan dan ditatausahakan tanpa warkat (scripless).
-
SWBI tidak dapat diperjualbelikan (non negotiable).
Fatwa/PBI :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor : 6/7/Pbi/2004 Tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia
7.
Saham syariah. Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu
perusahaan.
Akad : akad mudharabah dan musyarakah. Akad musyarakah umumnya dilakukan
pada saham perusahaan privat, sedangkan
akad mudharabah umumnya dilakukan
pada saham perusahaan publik.
Mekanisme :
Konsep saham merupakan konsep kegiatan musyarakah/ syirkah, yaitu
penyertaan
modal dengan hak bagi hasil usaha. Dengan demikian, saham tidak
bertentangan
dengan prinsip syariah, karena saham merupakan bukti penyertaan
modal dari
investor kepada perusahaan, yang kemudian investor akan mendapatkan
bagi hasil
berupa deviden. Namun demikian, tidak semua saham dapat
langsung dikategorikan
sebagai saham syariah.
Fatwa/PBI :
-
POJK
Nomor 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek
Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah
8.
Sukuk.
Obligasi Syariah/sukuk adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan Prinsip
Syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang
mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah
berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat
jatuh tempo.
Akad
yang dapat digunakan dalam penerbitan obligasi syariah :
-
Mudharabah
(muqaradhah)/Qiradh
-
Musyarakah
-
Murabahah
-
Salam
-
Istishna
-
ijarah
Mekanisme
:
-
Sukuk adalah efek syariah berupa sertifiat atau bukti kepemilikan yang
bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak
terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset).
-
Underlying Asset adalah aset yang dijadikan sebagai obyek atau dasar
penerbitan sukuk. Aset yang dijadikan underlying dapat berupa barang
berwujud seperti tanah, bangunan, proyek pembangunan, atau aset
tidak berwujud seperti jasa, atau hak manfaat atas aset.
Fatwa/PBI
:
9. Reksadana
syariah. Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan
dan prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai
pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi, begitu pula
pengelolaan dana investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer
Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
Akad :
antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem
wakalah, dan antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan
sistem mudharabah.
Mekanisme :
- Mekanisme operasional dalam Reksa Dana Syari'ah terdiri atas:
a. antara pemodal dengan
Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah, dan
b. antara Manajer
Investasi dan pengguna investasi
dilakukan dengan sistem mudharabah.
- Karakteristik sistem mudarabah adalah:
a. Pembagian keuntungan
antara pemodal (sahib al-mal) yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna
investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak
melalui Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil
investasi tertentu kepada pemodal.
b. Pemodal hanya menanggung
resiko sebesar dana yang telah diberikan.
c. Manajer Investasi sebagai
wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya
sepanjang bukan karena kelalaiannya (gross negligence/tafrith).
Fatwa/PBI :
DAFTAR PUSTAKA
Fatwa Nomor
69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 64/DSN-MUI/XII/2007 Tentang Sertifikat Bank
Indonesia Syariah Ju’alah ( SBIS Ju’alah )
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No:
38/Dsn-Mui/X/2002 Tentang Sertifikat
Investasi Mudharabah Antarbank
Peraturan Bank Indonesia No.
10/11/PBI/2008 Sertifikat Bank Indonesia Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor : 6/7/Pbi/2004 Tentang Sertifikat Wadiah Bank
Indonesia
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/ 42 /DPM tanggal 16 November
2015 perihal Tata Cara Transaksi Repurchase Agreement Surat Berharga Syariah
Negara dengan Bank Indonesia dalam rangka Standing Facilities Syariah
Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/45/DPM tentang Tata Cara
Transaksi Repurchase Agreement Sertifikat Bank Indonesia Syariah dengan Bank
Indonesia Dalam Rangka Standing Facilities Syariah
Surat Edaran Bank Indonesia No.
9/8/DPM Sertifikat Investasi Mudharabah
Antarbank
POJK Nomor
17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek
Syariah
Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau
Perusahaan Publik Syariah
POJK Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
POJK Nomor
19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana
Syariah
Komentar
Posting Komentar