MONOPOLI DALAM HUKUM ISLAM
Monopoli adalah situasi yang pengadaan barang dagangannya tertentu
( di pasar lokal atau nasional ) sekurang-kurangnya sepertiganya dikuasai oleh
satu orang atau satu kelompok sehingga harganya dapat dikendalikan. Monopoli di
dalam bahasa Arabnya dikenal dengan istilah “al-Ihtikar“, yaitu secara bahasa
adalah menyimpan makanan, adapun secara istilah adalah : “ Seseorang membeli
makanan ketika harganya tinggi untuk diperjualbelikan, tetapi dia tidak
menjualnya pada waktu itu, justru malah ditimbunnya agar menjualnya dengan
harga yang lebih tinggi. ( Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim : 10/ 219 ).
Berkenaan dengan
definisi monopoli, ada perbedaan pendapat diantara empat mahzab pemikiran hukum
islam. Mahzab Maliki mendefinisikan monopoli sebagai perilaku menimbun barang
untuk meraih keuntungan ketika harga naik, tetapi menimbun pangan tidaklah
termasuk didalamnya. Menurut mahzab Hanafi, monopoli adalah tindakan membeli
pangan dari pasar atau tetangga dan menahannya selama 40 hari untuk menunggu
harga naik. Mahzab Syafi’i berpendapat monopoli merupakan membeli makanan
ketika masyarakat membutuhkan dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih
tinggi. Terakhir, mahzab Hambali menyatakan monopoli sebagai pembelian barang
yang sangat dibutuhkan masyarakat, sehingga berakibat kerugian kepada pembeli
lain atau masyarakat.
Ada beberapa konsep dalam hukum islam untuk menjelaskan mengapa ajaran
islam melarang perilaku monopoli, meliputi :
1. Konsep pertama adalah
maslahah, yang pada intinya menggunakan pendekatan untung-rugi. Melalui
pendekatan ini ajaran islam melarang individu mengambil keuntungan yang
merugikan kepentingan ekonomi publik.
2. Konsep kedua yakni
saddu zara’i, adalah menyumbat jalan yang membawa sesuatu yang dilarang dan
membawa kerusakan.
3. Konsep ketiga adalah
ta'assuf fi al-Isti'mal al-haq, yaitu penyalahgunaan hak. Melalui konsep
ta'assuf fi al-Isti'mal al-haq, ajaran islam melarang individu menyalahgunakan
haknya untuk melakukan monopoli, karena itu mengakibatkan kerugian ekonomi
individu anggota masyarakat lainnya.
4. Konsep keempat yakni
maqasid al-syariah, adalah bahwa tujuan akhir rumusan
hukum islam mencapai kesejahteraan umat manusia. Dalam konteks ini, ajaran
islam melarang perilaku monopoli karena akibatnya yang merugikan individu
lainnya (hilangnya harta benda karena pertukaran tidak sukarela).
5. Konsep kelima adalah
qawa’id fiqhiyyah, merupakan penyatuan beberapa hukum yang setiap bagiannya
mempunyai hubungan erat. Qawaid fiqhiyyah melakukan pemecahan masalah hukum
praktis yang muncul dengan penerapan hasil istimbath (pengambilan hukum) dari
Quran. Misalnya setiap manusia harus dijauhkan dari kesulitan (ad-Dhararu
yuzalu), yang diaplikasikan sebagai larangan untuk melakukan monopoli.
6. Konsep terakhir,
tauhid, adalah menghambakan diri hanya kepada Allah secara murni dan konsekuen
dan mentaati segala kewajiban serta menjauhi semua larangan yang
ditetapkan-Nya. Konsep tauhid memberikan dorongan spiritual kepada setiap
individu muslim untuk mewujudkan kesejahteraan umat manusia sebagaimana tujuan
ajaran islam, yang salah satunya adalah dengan tidak melakukan monopoli.
Ajaran islam secara
tegas melarang monopoli. Pendapat para pemikir hukum islam dari keempat mahzab
(Maliki, Hanafi, Syafi’i dan Hambali) membuktikan larangan monopoli berkategori
muamalah. Keempatnya secara terang menyebutkan larangan monopoli berbasis
konsekuensialis, yakni larangan karena ada akibat kerugian kepada masyarakat.
Posisi serupa juga ditunjukkan beberapa konsep yang menjawab mengapa islam
melarang monopoli, yakni: maslahah, saddu zara’i, ta'assuf fi al-Isti'mal
al-haq, maqasid al-syariah, qawa’id fiqhiyyah, dan tauhid. Dengan demikian
dapat dikatakan bahwa larangan monopoli merupakan perangkat hukum islam guna mewujudkan
kesejahteraan umat manusia.
Fleksibilitas hukum
islam menimbulkan perbedaan pendapat yang tidak fundamental diantara empat
mahzab pemikiran hukum islam terkait definisi monopoli. Prinsip yang tidak
terbantahkan dalam larangan hukum islam terhadap monopoli adalah bahwa larangan
itu sejak awal ditujukan terhadap perilaku yang melawan efisiensi alokasi.
Prinsip demikian cocok dengan pendekatan hukum dan ekonomi yang mengembalikan
hukum kepada efisiensi.
Pada dasarnya praktek monopoli sangat merugikan masyarakat luas,
sehingga alangkah baiknya pemerintah sebagai pemegang kekuasaan mampu
mengendalikan adanya praktek monopoli tersebut. Bentuk campur tangan pemerintah untuk mencegah timbulnya monopoli antara
lain dengan cara:
1) Dengan mengeluarkan Undang–Undang
anti monopoli.
2) Campur tangan
pemerintah dengan membatasi ruang gerak monopolis yaitu pemerintah turut campur
tangan dengan cara penentuan produksi dan penentuan harga. Untuk penentuan
harga bentuk campur tangan pemerintah yang paling penting adalah penentuan
harga tertinggi/harga maksimum (celling price) yang boleh dikenakan oleh
monopolis.
3) Pengaturan monopoli
dapat dilakukan oleh pemerintah melalui pemungutan pajak agar monopolis tidak
menerima seluruh keuntungannya, bisa melalui pajak per unit barang (specific
tax) atau pajak lamp sum (pajak tetap/pajak yang dikenakan
perusahaan tanpa memperhatikan unit barang yang diproduksinya).
4) Mendirikan
perusahaan tandingan yaitu mendirikan perusahaan yang sama untuk menghasilkan
barang yang sama seperti yang dihasilkan oleh monopolis.
Sumber :
(PDF) LARANGAN MONOPOLI
MENURUT HUKUM ISLAM DAN PERHATIAN YANG SEBAIKNYA DIBERIKAN: PENDEKATAN. Available from: https://www.researchgate.net/publication/269404937_LARANGAN_MONOPOLI_MENURUT_HUKUM_ISLAM_DAN_PERHATIAN_YANG_SEBAIKNYA_DIBERIKAN_PENDEKATAN [accessed Sep 29 2018].
https://ekonomi.sobatmateri.com/5-bentuk-campur-tangan-pemerintah-untuk-mencegah-timbulnya-monopoli/
Komentar
Posting Komentar