MONOPOLI DALAM HUKUM ISLAM

Monopoli adalah situasi yang pengadaan barang dagangannya tertentu ( di pasar lokal atau nasional ) sekurang-kurangnya sepertiganya dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok sehingga harganya dapat dikendalikan. Monopoli di dalam bahasa Arabnya dikenal dengan istilah “al-Ihtikar“, yaitu secara bahasa adalah menyimpan makanan, adapun secara istilah adalah : “ Seseorang membeli makanan ketika harganya tinggi untuk diperjualbelikan, tetapi dia tidak menjualnya pada waktu itu, justru malah ditimbunnya agar menjualnya dengan harga yang lebih tinggi. ( Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim : 10/ 219 ).
Berkenaan dengan definisi monopoli, ada perbedaan pendapat diantara empat mahzab pemikiran hukum islam. Mahzab Maliki mendefinisikan monopoli sebagai perilaku menimbun barang untuk meraih keuntungan ketika harga naik, tetapi menimbun pangan tidaklah termasuk didalamnya. Menurut mahzab Hanafi, monopoli adalah tindakan membeli pangan dari pasar atau tetangga dan menahannya selama 40 hari untuk menunggu harga naik. Mahzab Syafi’i berpendapat monopoli merupakan membeli makanan ketika masyarakat membutuhkan dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi. Terakhir, mahzab Hambali menyatakan monopoli sebagai pembelian barang yang sangat dibutuhkan masyarakat, sehingga berakibat kerugian kepada pembeli lain atau masyarakat. 
Ada beberapa konsep dalam hukum islam untuk menjelaskan mengapa ajaran islam melarang perilaku monopoli, meliputi :
1.      Konsep pertama adalah maslahah, yang pada intinya menggunakan pendekatan untung-rugi. Melalui pendekatan ini ajaran islam melarang individu mengambil keuntungan yang merugikan kepentingan ekonomi publik.
2.      Konsep kedua yakni saddu zara’i, adalah menyumbat jalan yang membawa sesuatu yang dilarang dan membawa kerusakan.
3.      Konsep ketiga adalah ta'assuf fi al-Isti'mal al-haq, yaitu penyalahgunaan hak. Melalui konsep ta'assuf fi al-Isti'mal al-haq, ajaran islam melarang individu menyalahgunakan haknya untuk melakukan monopoli, karena itu mengakibatkan kerugian ekonomi individu anggota masyarakat lainnya.
4.      Konsep keempat yakni maqasid al-syariah, adalah bahwa tujuan akhir rumusan 
hukum islam mencapai kesejahteraan umat manusia. Dalam konteks ini, ajaran islam melarang perilaku monopoli karena akibatnya yang merugikan individu lainnya (hilangnya harta benda karena pertukaran tidak sukarela).
5.      Konsep kelima adalah qawa’id fiqhiyyah, merupakan penyatuan beberapa hukum yang setiap bagiannya mempunyai hubungan erat. Qawaid fiqhiyyah melakukan pemecahan masalah hukum praktis yang muncul dengan penerapan hasil istimbath (pengambilan hukum) dari Quran. Misalnya setiap manusia harus dijauhkan dari kesulitan (ad-Dhararu yuzalu), yang diaplikasikan sebagai larangan untuk melakukan monopoli.
6.      Konsep terakhir, tauhid, adalah menghambakan diri hanya kepada Allah secara murni dan konsekuen dan mentaati segala kewajiban serta menjauhi semua larangan yang ditetapkan-Nya. Konsep tauhid memberikan dorongan spiritual kepada setiap individu muslim untuk mewujudkan kesejahteraan umat manusia sebagaimana tujuan ajaran islam, yang salah satunya adalah dengan tidak melakukan monopoli.
Ajaran islam secara tegas melarang monopoli. Pendapat para pemikir hukum islam dari keempat mahzab (Maliki, Hanafi, Syafi’i dan Hambali) membuktikan larangan monopoli berkategori muamalah. Keempatnya secara terang menyebutkan larangan monopoli berbasis konsekuensialis, yakni larangan karena ada akibat kerugian kepada masyarakat. Posisi serupa juga ditunjukkan beberapa konsep yang menjawab mengapa islam melarang monopoli, yakni: maslahah, saddu zara’i, ta'assuf fi al-Isti'mal al-haq, maqasid al-syariah, qawa’id fiqhiyyah, dan tauhid. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa larangan monopoli merupakan perangkat hukum islam guna mewujudkan kesejahteraan umat manusia.
Fleksibilitas hukum islam menimbulkan perbedaan pendapat yang tidak fundamental diantara empat mahzab pemikiran hukum islam terkait definisi monopoli. Prinsip yang tidak terbantahkan dalam larangan hukum islam terhadap monopoli adalah bahwa larangan itu sejak awal ditujukan terhadap perilaku yang melawan efisiensi alokasi. Prinsip demikian cocok dengan pendekatan hukum dan ekonomi yang mengembalikan hukum kepada efisiensi.
Pada dasarnya praktek monopoli sangat merugikan masyarakat luas, sehingga alangkah baiknya pemerintah sebagai pemegang kekuasaan mampu mengendalikan adanya praktek monopoli tersebut. Bentuk campur tangan pemerintah untuk mencegah timbulnya monopoli antara lain dengan cara:
1) Dengan mengeluarkan Undang–Undang anti monopoli.
2) Campur tangan pemerintah dengan membatasi ruang gerak monopolis yaitu pemerintah turut campur tangan dengan cara penentuan produksi dan penentuan harga. Untuk penentuan harga bentuk campur tangan pemerintah yang paling penting adalah penentuan harga tertinggi/harga maksimum (celling price) yang boleh dikenakan oleh monopolis.
3) Pengaturan monopoli dapat dilakukan oleh pemerintah melalui pemungutan pajak agar monopolis tidak menerima seluruh keuntungannya, bisa melalui pajak per unit barang (specific tax) atau pajak lamp sum (pajak tetap/pajak yang dikenakan perusahaan tanpa memperhatikan unit barang yang diproduksinya).
4) Mendirikan perusahaan tandingan yaitu mendirikan perusahaan yang sama untuk menghasilkan barang yang sama seperti yang dihasilkan oleh monopolis.


Sumber :
(PDF) LARANGAN MONOPOLI MENURUT HUKUM ISLAM DAN PERHATIAN YANG SEBAIKNYA DIBERIKAN: PENDEKATAN. Available from: https://www.researchgate.net/publication/269404937_LARANGAN_MONOPOLI_MENURUT_HUKUM_ISLAM_DAN_PERHATIAN_YANG_SEBAIKNYA_DIBERIKAN_PENDEKATAN [accessed Sep 29 2018].

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sulli f(X) Mencuri Hati fans Perempuan Di Karakternya di Drama To The Beautiful You’

Hwayoung bertanggung jawab atas ‘Sikap buruk’ Jiyeon?

7 Momen kontroversial T-ara