Postingan

Menampilkan postingan dari 2020
Instrumen Keuangan Syariah 1.       Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Surat Berharga Syariah Negara atau dapat disebut Sukuk Negara adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti kepemilikan atas bagian dari aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Akad yang digunakan dalam penerbitan SBSN dapat berupa: a. Ijarah; b.Mudharabah; c. Musyarakah; d. Istishna’; e. Akad lain sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Mekanisme : - Penggunaan akad-akad harus memperhatikan substansi fatwa DSN-MUI terkait     dengan masing-masing akad. - SBSN dapat diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan   Penerbit SBSN. - Penggunaan Aset SBSN harus sesuai dengan prinsip syariah. - Penggunaan dana hasil penerbitan SBSN tidak boleh bertentangan dengan prinsip   syariah. - Pemindahan kepemilikan SBSN oleh pemegang SBSN di pasar...