SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Pada hari ……………….…, tanggal ………………bulan…………………. tahun ……………….. pukul………. WIB,
kami yang bertandatangan di bawah ini :
1. Nama :
………………………………………………….
dalam
hal yang diuraikan di bawah ini bertindak dalam kedudukannya selaku
……………………………, bertindak untuk dan
atas nama serta mewakili Bank Syariah beralamat di……………….…………………………………………………………………………..
Untuk selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA, atau disebut juga BANK
2. Nama : ……………………………………………………….
dalam hal yang diuraikan
di bawah ini bertindak untuk diri sendiri / dalam kedu-dukannya selaku
……………………., bertindak untuk dan atas nama …………………., beralamat
di…….…….………………………………………….……
Untuk selanjutnya
disebut : PIHAK KEDUA, atau disebut NASABAH
Para pihak terlebih
dahulu menerangkan bahwa dengan ini telah setuju dan sepakat untuk membuat
perjanjian Utang-piutang al qardh (selanjutnya disebut “Perjanjian”)
dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
DEFINISI
Dalam
Perjanjian ini, yang dimaksud dengan:
1.
“Al Qardh”
adalah pinjam-peminjam
uang yang dapat dibayar atau ditagih kembali sebesar jumlah pokok pinjaman
tanpa memperjanjikan imbalan apapun dari penerima pinjaman kepada pemberi
pinjaman.
2.
“Hari kerja” Bank adalah hari
kerja Bank Indonesia.
3.
“Perjanjian-perjanjian jaminan”
adalah
sebagai berikut tetapi tidak terbatas pada gadai, aval, jaminan fidusia,
pen-jaminan.
4.
“Surat Pengakuan Utang”
adalah surat pengakuan
bahwa Nasabah mempunyai utang kepada Bank yang di-tandatangani oleh Nasabah dan
diakui oleh Bank, sehingga karenanya berlaku dan ber-nilai sebagai bukti sah
tentang adanya kewajiban pembayaran dari Nasabah kepada Bank sebesar yang
terutang. Surat
Pengakuan Utang berupa tetapi tidak terbatas pada wesel, promes dan/atau
instrumen lainnya.
5.
“Surat Sanggup
Membayar”
adalah surat yang
dibuat oleh Nasabah yang berisi penegasan bahwa Nasabah sanggup untuk membayar
utang yang dimintanya kepada Bank.
6.
“Cidera Janji”
adalah peristiwa atau
peristiwa-peristiwa yang menyebabkan Bank dapat menghenti-kan seluruh atau
sebagian dari isi perjanjian ini, dan menagih seketika dan sekaligus jumlah
kewajiban Nasabah kepada Bank sebelum jangka waktu perjanjian ini.
7.
“Jatuh Tempo”
adalah waktu dimana
Nasabah diwajibkan untuk membayar lunas utangnya kepada Bank.
8.
“Jadwal
Angsuran”
adalah waktu yang
ditetapkan, Nasabah diwajibkan untuk membayar utangnya kepada Bank secara
angsuran.
Pasal 2
POKOK PERJANJIAN
Bank memberikan
pinjaman uang dan oleh karena itu berpiutang dan berhak menagih kepada nasabah
sejumlah utang atau bagian dari utang yang belum dibayar oleh nasabah ; dan
nasabah menerima pinjaman uang dari dan oleh karena itu mengaku berutang dan
ber-janji akan membayar kembali kepada Bank yang jumlahnya akan disebut pada
pasal 3 Perjanjian ini dalam jangka waktu dan cara pembayaran yang ditetapkan
pasal 5 Perjanjian di tempat sebagaimana ditetapkan Pasal 6 Perjanjian ini.
Pasal 3
JUMLAH UTANG-PIUTANG
1.
Utang-piutang sebagaimana dimaksud pada pasal 2
tersebut di atas adalah sebesar Rp.………………………… (…………………………………) dan seberapa
perlu Perjanjian ini berlaku pula sebagai tanda terimanya.
2.
Besarnya utang-piutang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini belum
termasuk biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pembuatan perjanjian ini seperti biaya notaris, biaya
materai dan lain-lain. Biaya-biaya tersebut telah disepakati akan menjadi beban
Nasabah sebagai pihak yang berutang dan untuk itu Bank sebagai pihak yang
berpiutang dibebaskan untuk menanggung biaya-biaya tersebut.
Pasal 4
REALISASI PERJANJIAN
Dengan
tetap memperhatikan batasan-batasan penyediaan dana yang ditetapkan oleh yang
berwenang, Bank berjanji dan mengikat diri untuk merealisasikan perjanjian ini,
setelah nasabah memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut:
1.
Telah menyerahkan seluruh dokumen Nasabah, termasuk
tetapi tidak terbatas pada dokumen-dokumen jaminan yang berkaitan dengan
perjanjian ini.
2.
Telah menandatangani Perjanjian ini dan
perjanjian-perjanjian jaminan yang diper-syaratkan.
3.
Telah membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan
pembuatan Perjanjian ini.
4.
Telah menyerahkan Surat Pengakuan Utang dan Surat
Sanggup Membayar kepada Bank.
Atas
penyerahan-penyerahan mana Bank wajib menerbitkan dan menyerahkan tanda-bukti
penerimaannya kepada Nasabah.
Pasal 5
JANGKA WAKTU DAN CARA PEMBAYARAN
1.
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikat diri untuk
membayar utang sebagaimana dimaksud pada pasal 3 tersebut di atas kepada Bank
dalam jangka waktu …………….. (………...……………….) bulan terhitung sejak
ditanda-tanganinya perjanjian ini dengan cara sekaligus pada saat jatuh tempo
atau dengan cara mengangsur pada tiap-tiap bulan pada hari kerja Bank sesuai
dengan jadwal angsuran yang dinyatakan dalam surat sanggup untuk membayar lunas
pada saat jatuh tempo, sebagaimana lampiran yang melekat dan merupakan kesatuan
yang tidak dapat di-pisahkan dari perjanjian ini.
2.
Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran utang atau
angsuran sebagaimana di-maksud pada ayat 1 pasal ini bertepatan dengan bukan
hari kerja Bank, maka Nasabah berjanji dan dengan ini mengikat diri untuk
melakukan pembayaran pada hari pertama Bank bekerja kembali.
Pasal 6
TEMPAT PEMBAYARAN
1.
Setiap pembayaran atau pelunasan utang atau angsuran oleh Nasabah kepada
Bank dilakukan di kantor Bank atau di tempat lain yang ditunjuk Bank, atau
dilakukan melalui rekening yang dibuka oleh dan atas nama Nasabah di Bank.
2.
Dalam hal pembayaran dilakukan melalui rekening Nasabah di Bank, maka
dengan ini Nasabah memberikan kuasa yang tidak dapat berakhir karena
sebab-sebab yang diten-tukan dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
kepada Bank, untuk mendebet rekening Nasabah guna membayar / melunasi utang
Nasabah.
Pasal 7
BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK-PAJAK
1.
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikat diri untuk
menanggung segala biaya yang diperlukan berkenaan dengan pembuatan Perjanjian
ini, termasuk jasa Notaris dan jasa lainnya, sepanjang hal itu diberitahukan
Bank kepada Nasabah sebelum ditanda-tanganinya Perjanjian ini, dan Nasabah
menyatakan persetujuannya.
2.
Dalam hal nasabah cidera janji tidak melakukan
pembayaran / melunasi utangnya ke-pada Bank, sehingga Bank memerlukan jasa
Penasihat Hukum / Kuasa untuk mena-gihnya, maka dengan ini nasabah berjanji dan
mengikat diri untuk membayar seluruh biaya jasa penasihat hukum, jasa
penagihan, dan jasa-jasa lainnya yang dapat di-buktikan dengan sah menurut
hukum.
3.
Setiap pembayaran / pelunasan utang sehubungan
dengan perjanjian ini dan perjanjian lainnya yang mengikat Nasabah dan Bank
dilakukan oleh Nasabah kepada Bank tanpa potongan, pungutan, bea, pajak dan
atau biaya-biaya lainnya, kecuali jika potongan-potongan tersebut diharuskan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikat diri,
bahwa terhadap setiap potongan yang diharuskan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku, akan dilakukan pem-bayarannya oleh Nasabah
melalui Bank.
Pasal 8
PERISTIWA CIDERA JANJI
Menyimpang
dari ketentuan dalam pasal 5 Perjanjian ini, Bank berhak untuk menuntut /
menagih pembayaran dari Nasabah atau siapapun juga yang memperoleh hak darinya
atas sebagian atau seluruh utang Nasabah kepada Bank berdasarkan perjanjian ini
untuk membayar dengan seketika atau sekaligus, tanpa diperlukan adanya surat
pemberitahuan, surat teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu
hal atau peristiwa tersebut di bawah ini.
1.
Nasabah tidak melaksanakan kewajiban pembayaran /
pelunasan tepat pada waktu yang diperjanjikan sesuai dengan tanggal jatuh tempo
atau jadwal angsuran yang ditetapkan dalam Surat Sanggup Membayar yang telah
diserahkan oleh Nasabah kepada Bank.
2.
Dokumen atau keterangan yang diserahkan / diberikan
oleh Nasabah kepada Bank se-bagaimana dimaksud pada pasal 4 Perjanjian ini
ternyata palsu, tidak sah atau tidak benar.
3.
Apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku atau kemudian ber-laku, Nasabah tidak dapat atau tidak berhak
menjadi Nasabah.
4.
Apabila karena sesuatu sebab, sebagian atau seluruh
akta jaminan dinyatakan batal ber-dasarkan putusan Pengadilan atau Badan
Arbitrase.
5.
Apabila Nasabah menjadi pemboros, pemabuk atau
dihukum berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dan pasti
karena perbuatan kejahatan yang dilakukannya.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang
tercantum di dalam Surat Perjanjian ini atau terjadi perselisihan atau sengketa
dalam pelaksanaan-nya, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara
musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila musyawarah untuk mufakat telah diupayakan namun perbedaan
pendapat atau penafsiran, perselisihan atau sengketa tidak dapat diselesaikan
oleh kedua belah pihak, maka para pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji
serta mengikatkan diri untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Muamalat
Indonesia (BAMUI) menurut prosedur beracara yang berlaku di dalam Badan
Arbitrase tersebut.
3. Para pihak sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang
lain, bahwa pendapat hukum (legal opinion) dan/atau Putusan yang ditetapkan
oleh badan Arbitrase Muamalat Indonesia tersebut bersifat final dan mengikat
(final and binding).
Pasal 10
DOMISILI DAN PEMBERITAHUAN
1.
Alamat para pihak sebagaimana yang tercantum pada kalimat-kalimat awal
Surat Perjanjian ini merupakan alamat tetap dan tidak berubah bagi
masing-masing pihak yang bersangkutan, dan ke alamat-alamat itu pula secara sah
segala surat-menyurat atau komunikasi di antara kedua pihak akan dilakukan.
2.
Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini terjadi perubahan alamat, maka
pihak yang berubah alamatnya tersebut wajib memberitahukan kepada pihak lainnya
dengan surat tercatat atau surat tertulis yang disertai tanda bukti penerimaan,
alamat barunya.
3.
Selama tidak ada perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal
ini, maka surat-menyurat atau komunikasi yang dilakukan ke alamat yang
tercantum pada awal Surat Perjanjian dianggap sah menurut hukum.
Pasal 11
PENUTUP
1.
Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam
Perjanjian ini, maka Nasabah dan Bank akan mengaturnya bersama secara
musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum.
2.
Tiap Addendum dari Perjanjian ini merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari Perjanjian ini.
3.
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Bank dan Nasabah di atas kertas yang bermaterai cukup dalam
rangkap 2 (dua) yang masing-masing berlaku sebagai aslinya bagi kepentingan
masing-masing pihak.
Pihak Pertama dan Pihak
Kedua sepakat dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa
untuk Perjanjian ini dan segala akibatnya memberlakukan syariah Islam dan
peraturan perundang-undangan lain yang tidak bertentangan dengan syariah.
Demikianlah, Surat
Perjanjian ini ditandatangani oleh Nasabah setelah seluruh kalimat dan
kata-kata yang tercantum di dalamnya dibaca oleh atau dibacakan kepada Nasabah,
sehingga Nasabah dengan ini menyatakan, benar-benar telah memahami seluruh
isinya serta menerima segala kewajiban dan hak yang timbul karenanya.
BANK SYARIAH NASABAH
………………………….. ……………………….
SURAT PERJANJIAN UTANG
PIUTANG
Pada hari ini Jum’at Tanggal Tujuh
Belas Bulan Mei Tahun Dua Ribu Enam Belas,
kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang
Piutang yaitu:
|
1.
|
Nama
|
: Zahra Rafifah
|
|
Umur
|
: 25 Tahun
|
|
|
Pekerjaan
|
: Pegawai Negeri Sipil
|
|
|
Alamat
|
: Jl. Kejaksaan Tinggi No. 1 Jakarta
|
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
|
2.
|
Nama
|
: Bank Syariah Mandiri
|
|
Alamat
|
: Jalan M.H. Thamrin No. 5, Wisma Mandiri
Lantai 5, RT.2/RW.1
|
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua
Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:
- PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp.500.000.000,- (Lima
Ratus Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah
hutang atau pinjaman.
- PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni …………., yang
nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA
dengan tenggang waktu selama 6 (Enam) bulan terhitung dari
ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
- Apabila nantinya dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat
membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang
jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
- Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (Dua) Rangkap bermaterai cukup dan
masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing
untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
- Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak
secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Jakarta pada hari,
tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.
Demikianlah surat perjanjian utang-piutang ini dibuat
bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk
dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
|
PIHAK PERTAMA,
Zahra Rafifah
|
PIHAK KEDUA,
BANK
|
Saksi-saksi :
|
NAMA
|
TANDA TANGAN
|
|
|
Komentar
Posting Komentar