Jenis-jenis Jasa-jasa Bank Lainnya :
  1. Kiriman uang (transfer)
  2. Kliring (clearing)
  3. Inkaso (collection)
  4. Safe Deposit Box (SDB)
  5. Bank Card
  6. Bank Notes
  7. Travellers Cheque
  8. Letter of Credit (L/C)
  9. Bank Garansi dan Referensi Bank
  10. Memberikan jasa-jasa di Pasar Modal
  11. Menerima setoran-setoran: pembayaran listrik, telepon, air, pajak, dll
  12. Melakukan pembayaran: gaji, pensiun, bonus, dividen, dll
KIRIMAN UANG (TRANSFER)
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau keluar negeri. Sarana yang biasa digunakan adalah:
  • Surat
  • Telex
  • Telepon
  • Faksimile
  • On line komputer, dll
Sebagai contoh jika Tn.Rifan bermaksud mengirim uang untuk ibunya di Solo lewat BBD Jakarta, maka Tn.Rifan dapat memilih sarana pengiriman yang diinginkan.
KLIRING (CLEARING)
Kliring merupakan jasa penyelesaian utang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat  yang akan dikliringkan dilembaga kliring (Penagihan warkat seperti cek atau BG yang berasal dari dalam kota)
Warkat-warkat yang dapat dikliring/diselesaikan dilembaga kliring adalah warkat yg berasal dari dalam kota sperti : Cek, Giro Bilyet (BG), Wesel Bank, Surat bukti penerimaan transfer dari luar kota, Lalu lintas Giral (LLG)/nota kredit.
Sebagai contoh misalnya terjadi suatu transaksi bisnis antara A dan B yang melibatkan jumlah uang yang cukup besar dan keduanya adalah nasabah bank yang berbeda. Dapat dipastikan bahwa keduanya pasti merasa ragu-ragu untuk bertransaksi dengan menggunakan uang tunai, dengan alasan keamanan. Cara yang mudah untuk melakukan oleh keduanya adalah melakukan pembayaran dengan cek/bilyet giro dengan mekanisme kliring sebagai berikut:
  • A memberikan cek/bilyet giro bank BA ke B;
  • B menagih lewat bank BB di mana B sebagai nasabah.

INKASO (COLLECTION)
Inkaso merupakan jasa bank untuk menagihkan warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Sebagai contoh apabila kita memperoleh selembar cek yang diterbitkan oleh bank di kota Bandung, maka cek tersebut dapat dicairkan di Jakarta melalui jasa inkaso.
Warkat-warkat yang dapat diinkasokan yang berasal dari luar kota atau luar negeri seperti: Cek, BG, Wesel, Kuitansi, Surat Aksep, Deviden, Kupon, Money order, dan surat berharga lainnya.
SAFE DEPOSIT BOX (SDB)
Safe Deposit Box (SDB) merupakan jasa-jasa bank yang diberikan kepada nasabahnya, dengan jalan menyewakan kepada nasabah yang berkepentingan untuk menyimpan dokumen atau benda-benda berharga miliknya.
contoh: sertifikat deposito, sertifikat tanah, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, surat nikah, ijazah, paspor, dan surat/dokumen lainnya.
SDB juga dapat digunakan untuk menyimpan benda-benda berharga seperti: Emas, mutiara, berlian, intan, permata, dan benda yang dianggap berharga lainnya.
Larangan menyimpan barang-barang di SDB adalah sbb: Narkotik dan sejenisnya, bahan yang mudah meledak, dan larangan lainnya.
BANK CARD
Bank card merupakan “kartu plastik” yang dikeluarkan oleh bank yang diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di tempat-tempat tertentu seperti : supermarket, pasar swalayan, hotel, restoran, tempat hiburan, dsb. Kartu ini juga dapat berfungsi sebagai ATM/kartu dapat diuangkan.
Contoh :
BANK NOTES/valas
Bank notes merupakan uang kartal yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri. Bakn notes dikenal dengan istilah “devisa tunai”.
Contoh bank notes yang tergolong dalam kategori kuat adalah sebagai berikut:
USD    : United State Dollar (Amerika)
SGD    : Singapore Dollar (Singapura)
GPB    : Gret Britain Poundstarling (Ingris)
AUD   : Australian Dollar (Australia)
DEM   : Deutsche Mark (Jerman)
JPY     : Japanese Yen (Jepang)
HKD   : Hongkong Dollar (Hongkong)
      Sedangkan bank notes yang masuk dalam kategori golongan lemah antara lain:
ITL      : Italia Lira (Itali)
NLG    : Netherlands Guilder (Belanda)
FRF     : French Franc (Prancis)
CAD   : Canadian Dollar (Canada)
NZD    : New Zealands Dollar (Selendia Baru)
MYR   : Malaysian Ringgit (Malaysia)
THB    : Thai Baht (Thailand)
TRAVELLERS CHEQUE
Travellers cheque (TC) yaitu sejenis kertas berharga yang dikenal dan dipergunakan oleh masyarakat internasional sebagai alat tukar/alat pembayaran sah atau cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Travellers Cheque diterbitkan dalam pecahan-pecahan tertentu seperti halnya uang kartal dan diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Contoh Travel Cek Valas yang dijual oleh bank di Indonesia adalah :  

Cek perjalanan Bank Mandiri untuk valuta asing adalah TC American Express Travel Related Services Co, Inc. Tanpa batas kedaluwarsa, cek perjalanan ini bakal diganti kalau hilang dan tidak dapat dicairkan selain oleh pemilik langsung. Jenis TC yang dijual Bank Mandiri adalah TC American Express Travel Related Services Co, Inc. (Valuta USD, GBP, DEM, CHF, CAD, FFR, NLG, JPY).
cats-crop
LETTER OF CREDIT (L/C)
LC merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang (ekspor – impor) termasuk barang dalam negeri (antarpulau). Kegunaan LC adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi dagangannya.
Jenis-jenis L/C antara lain:
  • Revocable L/C
            Merupakan L/C yang setiap saat dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh bank pembuka (opening bank) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada benefeciary.
  • Irrevocable L/C
            Kebalikan dari revocable yaitu L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah tanpa persetujuan dari semua pihak yang terlibat.
  • Sight L/C
            Merupakan L/C yang syarat pembayarannya langsung pada saat dokumen diajukan oleh eksportir kepada advise bank
  • Usance L/C
            merupakan L/C yang pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu, misal satu bulan dari pengapalan barang atau satu bulan setelah penunjukan dokumen
  • Restricted L/C
            Merupakan L/C yang pembayarannya atau penerusan L/C hanya dibatasi kepada bank-bank tertentu saja yang namanya tercantum dalam L/C
  • Unresticted L/C
            L/C  yang membebaskan negosiasi dokumen di bank manapun
  • Red clause L/C
            Merupakan L/C dinama bank pembuka L/C memberikan kuasa kepada bank pembayar untuk membayar uang muka kepada benefeciary  sebagian tertentu atau seluruh nilai L/C sebelum benefeciary menyerahkan dokumen
  • Transferable L/C
            Merupakan L/C yang memberikan kepada benefeciary untuk memindahkan sebagian atau seluruh nilai L/C kepada satu, atau beberapa pihak lainnya.
  • Revolving L/C
            L/C  yang penggunaannya dapat dilakukan secara berulang-ulang
B.     Ringkasan Kasus
Awal terbongkarnya kasus menghebohkan ini tatkala BNI melakukan audit internal pada bulan Agustus 2003. Dari audit itu diketahui bahwa ada posisi euro yang gila-gilaa besarnya, senilai 52 juta euro. Pergerakan posisi euro dalam jumlah besar mencurigakan karena peredaran euro di Indonesia terbatas dan kinerja euro yang sedang baik pada saat itu. Dari audit akhirnya diketahui ada pembukaan L/C yang amat besar dan negara bakal rugi lebih satu triliun rupiah.
Penjelasan mengenai L/C fiktif BNI tersebut adalah sebagai berikut :
– Waktu kejadian : Juli 2002 s/d Agustus 2003
–  Opening Bank : Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corp, dan Middle East Bank Kenya Ltd.
–  Total Nilai L/C : USD.166,79 juta & EUR 56,77 juta atau sekitar Rp. 1,7 trilyun
–   Beneficiary/Penerima L/C : 11 perusahaan dibawah Gramarindo Group dan 2 perusahaan dibawah Petindo Group
–  Barang Ekspor : Pasir Kuarsa dan Minyak Residu
–  Tujuan Ekspor : Congo dan Kenya
–   Skim : Usance L/C
BANK GARANSI DAN REFERENSI BANK
Bank Garansi yaitu jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik perorangan, perusahaan atau badan/lembaga lainnya dalam bentuk surat perjanjian.
Bank Garansi terdiri dari berbagai jenis dilihat dari tujuannya sebagai berikut:
  1. Bank Garansi untuk penanguhan bea masuk => diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan pemilik barang guna penangguhan pembayaran bea masuk atau barang yang dikeluarkan oleh pelabuhan.
  2. Bank garansi untuk pita cukai tembakau => diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan yang dijamin (pengusaha pabrik rokok) guna penangguhan pembayaran pita cukai tembakau atau rokok yang akan dikeluarkan dari pabrik untuk peredaran.
  3. Bank garansi untuk tender dalam negeri =>diberikan kepada baowheer (yang memberikan pekerjaan) untuk kepentingan kontraktor/leveransir yang akan mengikuti tender.
  4. Bank Garansi untuk tender => diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor guna menjamin pelaksanaan pekerjaan yang diterima
  5. Bank garansi untuk uang muka pekerjaan => diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor untuk menerima pembayaran uang muka dari yang memberikan pekerjaan.
  6. Bank garansi untuk tender luar negeri => diberikan untuk kepentingan kontraktor yang akan mengikuti tender pemborong yang manaa bouwheer adalah pihak luar negeri
  7. Bank garansi untuk perdagangan => diberikan kepada agen atau dealer perdagangan atau depot-depot perdagangan.
  8. Bank garansi untuk penyerahan barang => diberikan kepada nasabah yang akan melakukan penyerahan barang, baik yang dibiayai oleh bank ataupun tidak
  9. Bank garansi untuk mendapatkan keterangan pemasukan barang =>diberikan untuk pengeluaran barang yang L/C nya belum dibayar penuh oleh importir.

MEMBERIKAN JASA-JASA DIPASAR MODAL
Jasa bank yang diberikan dalam rangka mendukung kelancaran transaksi di pasar modal antara lain:
  • Penjamin emisi (underwriter)
  • Penjamin (guarantor)
  • Wali amanat (trustee)
  • Perantara perdagangan efek/pialang (broker)
  • Pedagang efek (dealer)
  • Perusahaan pengelola dana (investment company)
MENERIMA SETORAN-SETORAN
adalah jasa menerima setoran yang mana jasa ini diutamakan untuk membantu nasabahnya dalam mengumpulkan setoran atau pembayaran lewat bank, setoran atau pembayaran yang biasa diterima oleh bank antara lain :
  • Pembayaran Listrik
  • Pembayaran telepon
  • Pembayaran pajak
  • Pembayaran uang kuliah
  • Pembayaran rekening air
  • Setoran ONH
MELAKUKAN PEMBAYARAN
Adalah jasa untuk membantu nasabahnya dalam mengumpulkan pembayaran lewat bank, setoran atau pembayaran yang biasa diterima oleh bank antara lain :
  • Gaji
  • Pensiun
  • Bonus
  • Hadiah
  • Deviden

diakses pada 10 Maret 2017, 07:34

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sulli f(X) Mencuri Hati fans Perempuan Di Karakternya di Drama To The Beautiful You’

Hwayoung bertanggung jawab atas ‘Sikap buruk’ Jiyeon?

7 Momen kontroversial T-ara