Jenis-jenis
Jasa-jasa Bank Lainnya :
- Kiriman uang (transfer)
- Kliring (clearing)
- Inkaso (collection)
- Safe Deposit Box (SDB)
- Bank Card
- Bank Notes
- Travellers Cheque
- Letter of Credit (L/C)
- Bank Garansi dan Referensi Bank
- Memberikan jasa-jasa di Pasar
Modal
- Menerima setoran-setoran:
pembayaran listrik, telepon, air, pajak, dll
- Melakukan pembayaran: gaji,
pensiun, bonus, dividen, dll
KIRIMAN
UANG (TRANSFER)
Transfer merupakan
jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau keluar negeri. Sarana yang biasa digunakan adalah:
- Surat
- Telex
- Telepon
- Faksimile
- On line komputer, dll
Sebagai contoh jika Tn.Rifan bermaksud
mengirim uang untuk ibunya di Solo lewat BBD Jakarta, maka Tn.Rifan dapat
memilih sarana pengiriman yang diinginkan.
KLIRING
(CLEARING)
Kliring
merupakan jasa penyelesaian utang piutang antar bank dengan cara saling
menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan dilembaga kliring
(Penagihan warkat seperti cek atau BG yang berasal dari dalam kota)
Warkat-warkat
yang dapat dikliring/diselesaikan dilembaga kliring adalah warkat yg berasal
dari dalam kota sperti : Cek, Giro Bilyet (BG), Wesel Bank, Surat bukti
penerimaan transfer dari luar kota, Lalu lintas Giral (LLG)/nota kredit.
Sebagai contoh misalnya terjadi suatu transaksi bisnis antara A dan B yang
melibatkan jumlah uang yang cukup besar dan keduanya adalah nasabah bank yang
berbeda. Dapat dipastikan bahwa keduanya pasti merasa ragu-ragu untuk
bertransaksi dengan menggunakan uang tunai, dengan alasan keamanan. Cara yang
mudah untuk melakukan oleh keduanya adalah melakukan pembayaran dengan
cek/bilyet giro dengan mekanisme kliring sebagai berikut:
- A
memberikan cek/bilyet giro bank BA ke B;
- B menagih
lewat bank BB di mana B sebagai nasabah.
INKASO
(COLLECTION)
Inkaso
merupakan jasa bank untuk menagihkan warkat-warkat yang berasal dari luar kota
atau luar negeri. Sebagai contoh apabila kita memperoleh selembar cek yang
diterbitkan oleh bank di kota Bandung, maka cek tersebut dapat dicairkan di
Jakarta melalui jasa inkaso.
Warkat-warkat
yang dapat diinkasokan yang berasal dari luar kota atau luar negeri seperti:
Cek, BG, Wesel, Kuitansi, Surat Aksep, Deviden, Kupon, Money order, dan
surat berharga lainnya.
SAFE
DEPOSIT BOX (SDB)
Safe Deposit
Box (SDB) merupakan
jasa-jasa bank yang diberikan kepada nasabahnya, dengan jalan menyewakan kepada
nasabah yang berkepentingan untuk menyimpan dokumen atau benda-benda berharga
miliknya.
contoh: sertifikat deposito, sertifikat
tanah, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, surat nikah, ijazah,
paspor, dan surat/dokumen lainnya.
SDB juga dapat
digunakan untuk menyimpan benda-benda berharga seperti: Emas, mutiara, berlian,
intan, permata, dan benda yang dianggap berharga lainnya.
Larangan
menyimpan barang-barang di SDB adalah sbb: Narkotik dan sejenisnya, bahan yang
mudah meledak, dan larangan lainnya.
BANK
CARD
Bank card
merupakan “kartu plastik” yang dikeluarkan oleh bank yang diberikan kepada
nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di tempat-tempat
tertentu seperti : supermarket, pasar swalayan, hotel, restoran, tempat
hiburan, dsb. Kartu ini juga dapat berfungsi sebagai ATM/kartu dapat diuangkan.
Contoh :
- Kartu ATM
(Automatic Teller Machine Card)
- Kartu Cash
(Cash Card)
- Kartu Debit
(Debit Card)
- Kartu
Charge (Charge Card)
- Kartu
Kredit (Credit Card)
- Kartu
Prabayar (Prepaid Card)
BANK
NOTES/valas
Bank notes
merupakan uang kartal yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar
negeri. Bakn notes dikenal dengan istilah “devisa tunai”.
Contoh bank notes yang tergolong dalam kategori kuat adalah sebagai
berikut:
USD : United State Dollar (Amerika)
SGD : Singapore Dollar (Singapura)
GPB : Gret Britain Poundstarling (Ingris)
AUD : Australian Dollar (Australia)
DEM : Deutsche Mark (Jerman)
JPY : Japanese Yen (Jepang)
HKD : Hongkong Dollar (Hongkong)
Sedangkan bank notes
yang masuk dalam kategori golongan lemah antara lain:
ITL : Italia Lira (Itali)
NLG : Netherlands Guilder (Belanda)
FRF : French Franc (Prancis)
CAD : Canadian Dollar (Canada)
NZD : New Zealands Dollar (Selendia Baru)
MYR : Malaysian Ringgit (Malaysia)
THB : Thai Baht (Thailand)
TRAVELLERS
CHEQUE
Travellers cheque (TC) yaitu sejenis kertas berharga
yang dikenal dan dipergunakan oleh masyarakat internasional sebagai alat
tukar/alat pembayaran sah atau cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan
untuk bepergian. Travellers
Cheque diterbitkan
dalam pecahan-pecahan tertentu seperti halnya uang kartal dan diterbitkan dalam
mata uang rupiah dan mata uang asing.
Contoh Travel Cek Valas yang dijual oleh bank di Indonesia adalah :
Cek perjalanan
Bank Mandiri untuk valuta asing adalah TC American Express Travel Related
Services Co, Inc. Tanpa batas kedaluwarsa, cek perjalanan ini bakal diganti
kalau hilang dan tidak dapat dicairkan selain oleh pemilik langsung. Jenis TC
yang dijual Bank Mandiri adalah TC American Express Travel Related Services Co,
Inc. (Valuta USD, GBP, DEM, CHF, CAD, FFR, NLG, JPY).
LETTER
OF CREDIT (L/C)
LC merupakan
salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus
barang (ekspor – impor) termasuk barang dalam negeri (antarpulau). Kegunaan LC
adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli
(importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi dagangannya.
Jenis-jenis L/C
antara lain:
- Revocable L/C
Merupakan L/C
yang setiap saat dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh bank pembuka
(opening bank) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada benefeciary.
- Irrevocable L/C
Kebalikan dari revocable
yaitu L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah tanpa persetujuan dari semua
pihak yang terlibat.
- Sight L/C
Merupakan L/C
yang syarat pembayarannya langsung pada saat dokumen diajukan oleh eksportir
kepada advise bank
- Usance L/C
merupakan L/C
yang pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu, misal satu
bulan dari pengapalan barang atau satu bulan setelah penunjukan dokumen
- Restricted L/C
Merupakan L/C
yang pembayarannya atau penerusan L/C hanya dibatasi kepada bank-bank tertentu
saja yang namanya tercantum dalam L/C
- Unresticted L/C
L/C yang
membebaskan negosiasi dokumen di bank manapun
- Red clause L/C
Merupakan L/C
dinama bank pembuka L/C memberikan kuasa kepada bank pembayar untuk membayar
uang muka kepada benefeciary sebagian tertentu atau seluruh nilai
L/C sebelum benefeciary menyerahkan dokumen
- Transferable L/C
Merupakan L/C
yang memberikan kepada benefeciary untuk memindahkan sebagian atau
seluruh nilai L/C kepada satu, atau beberapa pihak lainnya.
- Revolving L/C
L/C yang
penggunaannya dapat dilakukan secara berulang-ulang
B.
Ringkasan Kasus
Awal
terbongkarnya kasus menghebohkan ini tatkala BNI melakukan audit internal pada
bulan Agustus 2003. Dari audit itu diketahui bahwa ada posisi euro yang
gila-gilaa besarnya, senilai 52 juta euro. Pergerakan posisi euro dalam jumlah
besar mencurigakan karena peredaran euro di Indonesia terbatas dan kinerja euro
yang sedang baik pada saat itu. Dari audit akhirnya diketahui ada pembukaan L/C
yang amat besar dan negara bakal rugi lebih satu triliun rupiah.
Penjelasan
mengenai L/C fiktif BNI tersebut adalah sebagai berikut :
– Waktu
kejadian : Juli 2002 s/d Agustus 2003
– Opening
Bank : Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corp,
dan Middle East Bank Kenya Ltd.
– Total
Nilai L/C : USD.166,79 juta & EUR 56,77 juta atau sekitar Rp. 1,7 trilyun
–
Beneficiary/Penerima L/C : 11 perusahaan dibawah Gramarindo Group dan 2
perusahaan dibawah Petindo Group
– Barang
Ekspor : Pasir Kuarsa dan Minyak Residu
– Tujuan
Ekspor : Congo dan Kenya
–
Skim : Usance L/C
BANK
GARANSI DAN REFERENSI BANK
Bank Garansi
yaitu jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik
perorangan, perusahaan atau badan/lembaga lainnya dalam bentuk surat
perjanjian.
Bank Garansi
terdiri dari berbagai jenis dilihat dari tujuannya sebagai berikut:
- Bank Garansi untuk penanguhan
bea masuk => diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan
pemilik barang guna penangguhan pembayaran bea masuk atau barang yang
dikeluarkan oleh pelabuhan.
- Bank garansi untuk pita cukai
tembakau => diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan yang
dijamin (pengusaha pabrik rokok) guna penangguhan pembayaran pita cukai
tembakau atau rokok yang akan dikeluarkan dari pabrik untuk peredaran.
- Bank garansi untuk tender dalam
negeri =>diberikan kepada baowheer (yang memberikan pekerjaan) untuk
kepentingan kontraktor/leveransir yang akan mengikuti tender.
- Bank Garansi untuk tender =>
diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor guna
menjamin pelaksanaan pekerjaan yang diterima
- Bank garansi untuk uang muka
pekerjaan => diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan
kontraktor untuk menerima pembayaran uang muka dari yang memberikan
pekerjaan.
- Bank garansi untuk tender luar
negeri => diberikan untuk kepentingan kontraktor yang akan mengikuti
tender pemborong yang manaa bouwheer adalah pihak luar negeri
- Bank garansi untuk perdagangan
=> diberikan kepada agen atau dealer perdagangan atau depot-depot
perdagangan.
- Bank garansi untuk penyerahan
barang => diberikan kepada nasabah yang akan melakukan penyerahan
barang, baik yang dibiayai oleh bank ataupun tidak
- Bank garansi untuk mendapatkan
keterangan pemasukan barang =>diberikan untuk pengeluaran barang yang
L/C nya belum dibayar penuh oleh importir.
MEMBERIKAN
JASA-JASA DIPASAR MODAL
Jasa bank yang
diberikan dalam rangka mendukung kelancaran transaksi di pasar modal antara
lain:
- Penjamin emisi (underwriter)
- Penjamin (guarantor)
- Wali amanat (trustee)
- Perantara perdagangan
efek/pialang (broker)
- Pedagang efek (dealer)
- Perusahaan pengelola dana (investment
company)
MENERIMA
SETORAN-SETORAN
adalah jasa
menerima setoran yang mana jasa ini diutamakan untuk
membantu nasabahnya dalam mengumpulkan setoran atau pembayaran lewat bank,
setoran atau pembayaran yang biasa diterima oleh bank antara lain :
- Pembayaran Listrik
- Pembayaran telepon
- Pembayaran pajak
- Pembayaran uang kuliah
- Pembayaran rekening air
- Setoran ONH
MELAKUKAN
PEMBAYARAN
Adalah jasa untuk membantu nasabahnya dalam
mengumpulkan pembayaran lewat bank, setoran atau pembayaran yang biasa diterima
oleh bank antara lain :
- Gaji
- Pensiun
- Bonus
- Hadiah
- Deviden
diakses pada 10
Maret 2017, 07:34
Komentar
Posting Komentar