STUDI KASUS
PANCASILA SEBAGAI SISTEM SOSIAL POLITIK



Disusun oleh :
Jihan Humaira






BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
           Pancasila sebagai dasar negara merupakan pondasi awal dari terbentuknya suatu sistem sosial politik di Indonesia. Tatanan kehidupan politik yang beradab dan demokratis harus dimulai dan dikonstruksikan dalam konstitusi. Kehidupan sosial budaya yang harmoni dan pembentukan masyarakat madani harus termaktub dalam konstitusi. Dengan tujuan untuk melindungi dan memberi rasa aman terhadap seluruh masyarakat Indonesia. Pemerintah erat kaitannya dengan sistem sosial politik karena sistem sosial politik dipegang dalam kekuasaan pemerintah. Sehingga segala kebijakan yang berlaku dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah. Namun, dari era orde lama sampai sekarang pelanggaran dalam kehidupan sosial politik terus saja terjadi bahkan sudah menyimpang parah dari nilai Pancasila. Hal tersebut harus segera diatasi dan diselesaikan agar Indonesia menjadi negara maju, makmur dan beradab yang sesuai dengan nilai Pancasila.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa saja contoh kasus tentang penyimpangan nilai Pancasila dalam sistem sosial politk ?
2.      Mengapa kasus tersebut bisa terjadi ?
3.      Bagaimana cara menyelesaikan kasus tersebut ?

1.3  Tujuan
Dengan adanya contoh studi kasus diharapkan agar :
1.      Mengetahui kasus apa yang terjadi
2.      Mengetahui penyebab kasus tersebut terjadi
3.      Mengetahui cara atau solusi penyelesaian kasus yang terjadi


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian
            Istilah sosial politik terdiri dari dua kata, yaitu sosiologi dan politik. Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat, kelompok-kelompok sosial, tingkah laku individu baik individual maupun kolektif dalam konteks sosial. Politk adalah ilmu yang mempelajari kekuasaan sebagai konsep inti. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sosial politik adalah ilmu tentang kekuasaan, pemerintahan, otoritas, dan komando di dalam semua masyarakat manusia, tidak hanya di dalam masyarakat nasional.
            Sosial dan politik memiliki hubungan dan keterkaitan yang sangat erat. Seperti yang kita ketahui, bahwa dunia politik pasti berkenaan dengan dunia sosial masyarakat. Masyarakat menjadi penghubung antara sosial dan politk itu sendiri. Di dalam kegiatan politik, kita tidak bisa lepas dari partisipasi masyarakat karena masyarakatlah yang menjadi pelaku politik tersebut. Begitu juga sebaliknya, dalam kehidupan sosial kita juga tidak bisa lepas dari unsur-unsur politk.

2.1 Contoh Kasus : Praktik Politik Dinasti (Politik Kekerabatan)
      Politik dinasti (dynasty politics) secara sederhana dapat diartikan sebagai praktik kekuasaan dimana anggota keluarga (sanak famili) diberi atau mendapat posisi dalam struktur kekuasaan, jadi kekuasaan hanya terbagi kepada dan terdistribusi dikalangan kerabat, keluarga sedarah saja. Maraknya praktik politik dinasti menunjukan akar feodalisme dan tradisi monarki di tanah air yang belum banyak berubah. Saat ini, politik dinasti tengah menjadi tren diberbagai daerah di Indonesia. Praktik semacam ini harus segera dihentikan, bukan hanya bertentangan dengan semangat hakiki demokrasi, namun praktik politik dinasti berpotensi kuat menutup peluang masyarakat untuk menjadi pemimpin. Politik Dinasti telah ada dan telah berlangsung di Indonesia sejak Bung Karno berkuasa. Meskipun Politik Dinasti tidak melanggar peraturan berdemokrasi, dalam praktiknya Politik Dinasti menahan adanya mobilisasi sosial, sebab kekuasaan hanya diasosiasikan pada golongan masyarakat tertentu saja.Politik Dinasti adalah fenomena politik munculnya calon dari lingkungan keluarga kepala pemerintahan yang sedang berkuasa. Politik Dinasti yang dalam bahasa sederhana dapat diartikan sebagai sebuah rezim kekuasaan politik  atau aktor politik yang dijalankan secara turun-temurun atau dilakukan oleh salah keluarga ataupun kerabat dekat. Rezim politik ini terbentuk dikarenakan concern yang sangat tinggi antara anggota keluarga terhadap perpolitikan dan biasanya orientasi Politik Dinasti ini adalah kekuasaan .
Dampak politik dinasti :
1.      Akibatnya, rawan terjadi penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan diri dan keluarga
2.      Politik Dinasti mengarah pada terbentuknya kekuasaan yang bersifat absolute
3.      Politik Dinasti tidak mementingkan tingkat pendidikan kerabatnya
4.      Politik Dinasti dapat menutup peluang warga negara lainnya di luar keluarga incumbent untuk menjadi pejabat public .

Politik Dinasti di Klaten dan Banten
Indonesia Corruption Watch meyakini dinasti politik berpeluang besar menciptakan birokrat yang koruptif. Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menyebutkan, apa yang terjadi di Klaten merupakan salah satu contohnya. Menurut dia, dinasti politik di Klaten terbangun dari rantai kekuasaannya cukup unik.
Bupati Klaten Sri Hartini yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan istri dari mantan Bupati Klaten periode 2000-2005, Haryanto Wibowo. Haryanto digantikan oleh Sunarna dengan Sri Hartini sebagai wakilnya. Uniknya, Sunarna merupakan suami dari Sri Mulyani, wakil dari Sri Hartini saat ini. Dengan demikian, tak hanya satu dinasti yang berkuasa di sana.
"Ketika suaminya tidak bisa lagi jadi kepala daerah, dilanjutin istrinya," ujar Almas, dalam diskusi di sekretariat ICW, Jakarta, Jumat (13/1/2017).
Contoh lainnya, kata dia, dinasti politik yang dibangun oleh Ratu Atut Chosiyah di Banten. Dinasti tak hanya dibangun di jajaran pemerintah daerah, tapi juga antarprovinsi dan lembaga legislatif. Adik Atut, Ratu Tatu Chasanah dipilih menjadi Bupati Serang. Menantu Atut, Adde Rossi Khoerunnisa, terpilih menjadi Wakil DPRD Banten. Kini, anak Atut bernama Andika Hazrumy maju menjadi calon Wakil Gubernur Banten.
"Jadi, cengkraman dinasti sudah sangat kuat. Ketika eksekutif dan legislatif sudah masuk dalam dinasti, maka check and balance tidak bisa diharapkan lagi," kata Almas.
Faktor kekerabatan dan kedekatan menjadi kunci utama suburnya dinasti politik. Masyarakat awam percaya terhadap satu figur lantaran mengenal kerabat dari orang tersebut. Partai politik juga punya andil besar dalam menyuburkan dinasti tersebut.
"Di Banten, Andika diusung Golkar yang dulu mengusung Atut. Yang pegang Golkar di Banten masih kerabat Atut juga," kata Almas.
Dinasti politik ini dinilai akan mematikan langkah kader lain yang bisa jadi lebih kredibel untuk memimpin suatu daerah. Jika kepala daerah diisi oleh anak keturunan, maka distribusi kekuasaan yang diharapkan tidak akan terjadi. Apalagi, kepala daerah biasanya dijadikan ketua dewan pimpinan daerah atau cabang partai. Dengan demikian, wewenangnya lebih luas untuk memperkuat akar dinasti.
"Dinasti tidak hanya merusak pilkada, tapi juga merusak tata kelola pemda. Dikuncinya jabatan sentral yang memutuskan kehidupan ekonomi ke depan," kata Almas.

Analisis
                Di Negara yang berbentuk Kerajaan seperti Saudi Arabia, Inggris, Belanda dan sebagainya persoalan "Nepotisme" yaitu sikap-tindak yang menomorsatukan atau mengutamakan famili atau teman-teman dekat sendirinya saja yang diberikan kedudukan atau jabatan (Pius A Partanto & M Dahlan Al Barry, Kamus Ilmiah Populer, 1994), tidaklah menjadi masalah. Pengangkatan anak sendiri "Putera Mahkota" menjadi Raja atau jabatan lain dalam lingkungan kerajaan bukanlah pelanggaran hukum, karena memang sistem pemerintahannya membolehkan hal seperti itu.
            Berbeda dengan di Indonesia yang menganut sistem pemerintahan yang demokratis dengan kedaulatan yang berada ditangan rakyat, masalah "Nepotisme"  adalah pelanggaran hukum. Hal tersebut tercantum dan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 1 angka 2 "Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara Negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercelah lainnya". Selanjutnya Pasal 1 angka 5 "Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara". Kemudian Pasal 5 "Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk : angka 4. tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme;".
          Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 di atas, maka jelas dan tegas bahwa "Nepotisme" di Indonesia yang mana salah satu contohnya yaitu praktik politik dinasti adalah sebuah pelanggaran hukum karena telah menyimpang dari nilai Pancasila yaitu nilai demokrasi (sila ke-4). Praktik politik dinasti akan merusak demokrasi kita dan bahaya dari politik dinasti adalah hasratnya untuk mengekalkan diri dan melembagakannya dalam kepolitikan. Sifat alamiahnya adalah kekuasaan politik hendak dijalankan secara turun-temurun di atas garis keturunan dan kekerabatan, bukan didasarkan pada kualitas kepemimpinan, tujuan-tujuan bersama, keputusan dan kerja-kerja asosiatif. Pengekalan dan pelembagaan politik dinasti dimungkinkan dengan merajalelanya politik-uang. Demokrasi diubah teksturnya sedemikian rupa bukan lagi sebagai ruang kontestasi ide, gagasan, porgram dan ideologi, melainkan pasar transaksi jual-beli kepentingan individu dan kelompok-kekerabatan.
         
Mengapa politik tradisi bisa terjadi ?
          Faktor utama adalah sikap individualis para pengambil keputusan yang cenderung memutuskan sesuatu yang menguntungkan keluarga atau diri sendiri meskipun keputusan itu tidak etis atau tidak adil menurut norma masyarakat umum. Selain itu juga karena adanya rasa keserakahan kekuasaan yang nantinya jika nepotisme terjadi terus menerus akan menimbulkan korupsi.

Bagaimana cara mengatsinya?
1.      Dibuat hukuman yang sepadan dengan efek negatif yang dilakukan, sesuai dengan prinsip keadilan, atau dimusyawarahkan bersama oleh rakyat.
2.      Pendidikan atau sosialisasi bahwa KKN merupakan pengambilan barang yang bukan hak kita sehingga hal itu dilarang oleh agama.
3.      Pendidikan Pancasila yang terintegrasi, terstruktur, dan sistematis diperlukan agar setiap masyarakat Indonesia mengetahui keuntungan yang didapatkan oleh masyarakat sekitarnya dan individu tersebut berkaitan dengan nilai-nilai Pancasila.



BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Sosial dan politik memiliki hubungan dan keterikatan yang sangat erat sehingga tidak bisa dipisahkan. Dunia politik pasti berkenaan dengan dunia sosial masyarakat. Masyarakat menjadi penghubung antara sosial dan politk itu sendiri. Pemerintah sebagai wakil rakyat haruslah amanah dalam menjalankan tugas dan wewenang. Perilaku menyimpang yang dilakukan pemegang kekuasaan akan berdampak negatif bagi masyarakat. Penyimpangan tersebut akan menimbulkan reaksi yang tidak menyenangkan dari masyarakat, misalnya timbul demonstrasi. Oleh karena itu, sosial dan politk haruslah saling melengkapi dalam menjalankan suatu sistem pemerintahan sehingga tujuan Indonesia bisa tercapai yaitu kemakmuran, kecerdasan, adil, dan damai.

3.2    Saran
          Sebagai rakyat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai Pancasila, seharusnya kita mengerti dan memahami akan poin-poin yang terkandung dalam Pancasila tersebut. Dan khususnya sebagai mahasiswa, dalam hal ini penerus bangsa, alangkah lebih baiknya kita dapat menyadari dan mendapatkan solusi terbaik agar dapat menjunjung tinggi isi dari Pancasila.





DAFTAR PUSTAKA



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sulli f(X) Mencuri Hati fans Perempuan Di Karakternya di Drama To The Beautiful You’

Hwayoung bertanggung jawab atas ‘Sikap buruk’ Jiyeon?

7 Momen kontroversial T-ara