STUDI KASUS
PANCASILA SEBAGAI SISTEM SOSIAL POLITIK
Disusun oleh :
Jihan Humaira
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pancasila sebagai dasar
negara merupakan pondasi awal dari terbentuknya suatu sistem sosial politik di Indonesia.
Tatanan kehidupan politik yang beradab dan demokratis harus dimulai dan
dikonstruksikan dalam konstitusi. Kehidupan sosial budaya yang harmoni dan
pembentukan masyarakat madani harus termaktub dalam konstitusi. Dengan tujuan
untuk melindungi dan memberi rasa aman terhadap seluruh masyarakat Indonesia.
Pemerintah erat kaitannya dengan sistem sosial politik karena sistem sosial
politik dipegang dalam kekuasaan pemerintah. Sehingga segala kebijakan yang
berlaku dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah. Namun, dari era orde lama
sampai sekarang pelanggaran dalam kehidupan sosial politik terus saja terjadi
bahkan sudah menyimpang parah dari nilai Pancasila. Hal tersebut harus segera
diatasi dan diselesaikan agar Indonesia menjadi negara maju, makmur dan beradab
yang sesuai dengan nilai Pancasila.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa saja contoh kasus tentang penyimpangan nilai Pancasila dalam
sistem sosial politk ?
2.
Mengapa kasus tersebut bisa terjadi ?
3.
Bagaimana cara menyelesaikan kasus tersebut ?
1.3
Tujuan
Dengan
adanya contoh studi kasus diharapkan agar :
1.
Mengetahui kasus apa yang terjadi
2.
Mengetahui penyebab kasus tersebut terjadi
3.
Mengetahui cara atau solusi penyelesaian kasus yang terjadi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Istilah sosial
politik terdiri dari dua kata, yaitu sosiologi dan politik. Sosiologi adalah
ilmu yang mempelajari masyarakat, kelompok-kelompok sosial, tingkah laku
individu baik individual maupun kolektif dalam konteks sosial. Politk adalah
ilmu yang mempelajari kekuasaan sebagai konsep inti. Dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa sosial politik adalah ilmu tentang kekuasaan, pemerintahan,
otoritas, dan komando di dalam semua masyarakat manusia, tidak hanya di dalam
masyarakat nasional.
Sosial dan politik
memiliki hubungan dan keterkaitan yang sangat erat. Seperti yang kita ketahui,
bahwa dunia politik pasti berkenaan dengan dunia sosial masyarakat. Masyarakat
menjadi penghubung antara sosial dan politk itu sendiri. Di dalam kegiatan
politik, kita tidak bisa lepas dari partisipasi masyarakat karena masyarakatlah
yang menjadi pelaku politik tersebut. Begitu juga sebaliknya, dalam kehidupan
sosial kita juga tidak bisa lepas dari unsur-unsur politk.
2.1 Contoh
Kasus : Praktik Politik Dinasti (Politik Kekerabatan)
Politik dinasti (dynasty politics)
secara sederhana dapat diartikan sebagai praktik kekuasaan dimana anggota
keluarga (sanak famili) diberi atau mendapat posisi dalam struktur kekuasaan,
jadi kekuasaan hanya terbagi kepada dan terdistribusi dikalangan kerabat,
keluarga sedarah saja. Maraknya praktik politik dinasti menunjukan akar
feodalisme dan tradisi monarki di tanah air yang belum banyak berubah. Saat ini, politik dinasti tengah menjadi tren diberbagai daerah di
Indonesia. Praktik semacam ini harus segera dihentikan, bukan hanya
bertentangan dengan semangat hakiki demokrasi, namun praktik politik dinasti
berpotensi kuat menutup peluang masyarakat untuk menjadi pemimpin. Politik
Dinasti telah ada dan telah berlangsung di Indonesia sejak Bung Karno berkuasa.
Meskipun Politik Dinasti tidak melanggar peraturan berdemokrasi, dalam
praktiknya Politik Dinasti menahan adanya mobilisasi sosial, sebab kekuasaan
hanya diasosiasikan pada golongan masyarakat tertentu saja.Politik Dinasti adalah fenomena politik munculnya calon dari lingkungan keluarga kepala
pemerintahan yang sedang berkuasa. Politik Dinasti yang dalam bahasa sederhana
dapat diartikan sebagai sebuah rezim kekuasaan politik atau aktor politik
yang dijalankan secara turun-temurun
atau dilakukan oleh salah keluarga ataupun kerabat dekat. Rezim politik ini
terbentuk dikarenakan concern yang sangat tinggi antara anggota keluarga
terhadap perpolitikan dan biasanya orientasi Politik Dinasti ini adalah
kekuasaan .
Dampak politik dinasti :
1.
Akibatnya,
rawan terjadi penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan diri dan keluarga
2.
Politik
Dinasti mengarah pada terbentuknya kekuasaan yang bersifat absolute
3.
Politik
Dinasti tidak mementingkan tingkat pendidikan kerabatnya
4.
Politik
Dinasti dapat menutup peluang warga negara lainnya di luar keluarga incumbent
untuk menjadi pejabat public .
Politik
Dinasti di Klaten dan Banten
Indonesia
Corruption Watch meyakini dinasti politik berpeluang besar menciptakan birokrat
yang koruptif. Peneliti Divisi Korupsi Politik
Indonesian Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menyebutkan, apa yang terjadi
di Klaten merupakan salah satu contohnya. Menurut dia, dinasti politik di
Klaten terbangun dari rantai kekuasaannya cukup unik.
Bupati Klaten Sri Hartini
yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
merupakan istri dari mantan Bupati Klaten periode 2000-2005, Haryanto Wibowo. Haryanto
digantikan oleh Sunarna dengan Sri Hartini sebagai wakilnya. Uniknya, Sunarna
merupakan suami dari Sri Mulyani, wakil dari Sri Hartini saat ini. Dengan
demikian, tak hanya satu dinasti yang berkuasa di sana.
"Ketika
suaminya tidak bisa lagi jadi kepala daerah, dilanjutin istrinya," ujar
Almas, dalam diskusi di sekretariat ICW, Jakarta, Jumat (13/1/2017).
Contoh
lainnya, kata dia, dinasti politik yang dibangun oleh Ratu Atut Chosiyah di
Banten. Dinasti tak hanya dibangun di jajaran pemerintah daerah, tapi juga
antarprovinsi dan lembaga legislatif. Adik Atut, Ratu Tatu Chasanah dipilih
menjadi Bupati Serang. Menantu Atut, Adde Rossi Khoerunnisa, terpilih menjadi
Wakil DPRD Banten. Kini, anak Atut bernama Andika Hazrumy maju menjadi calon
Wakil Gubernur Banten.
"Jadi,
cengkraman dinasti sudah sangat kuat. Ketika eksekutif dan legislatif sudah
masuk dalam dinasti, maka check and balance tidak bisa diharapkan
lagi," kata Almas.
Faktor
kekerabatan dan kedekatan menjadi kunci utama suburnya dinasti politik. Masyarakat
awam percaya terhadap satu figur lantaran mengenal kerabat dari orang tersebut.
Partai politik juga punya andil besar dalam menyuburkan dinasti tersebut.
"Di
Banten, Andika diusung Golkar yang dulu mengusung Atut. Yang pegang Golkar di
Banten masih kerabat Atut juga," kata Almas.
Dinasti politik ini dinilai
akan mematikan langkah kader lain yang bisa jadi lebih kredibel untuk memimpin
suatu daerah. Jika kepala daerah diisi oleh anak keturunan, maka distribusi
kekuasaan yang diharapkan tidak akan terjadi. Apalagi, kepala daerah biasanya
dijadikan ketua dewan pimpinan daerah atau cabang partai. Dengan demikian,
wewenangnya lebih luas untuk memperkuat akar dinasti.
"Dinasti
tidak hanya merusak pilkada, tapi juga merusak tata kelola pemda. Dikuncinya
jabatan sentral yang memutuskan kehidupan ekonomi ke depan," kata Almas.
Analisis
Di Negara yang berbentuk Kerajaan seperti Saudi Arabia, Inggris,
Belanda dan sebagainya persoalan "Nepotisme" yaitu sikap-tindak yang
menomorsatukan atau mengutamakan famili atau teman-teman dekat sendirinya saja
yang diberikan kedudukan atau jabatan (Pius A Partanto & M Dahlan Al Barry,
Kamus Ilmiah Populer, 1994), tidaklah menjadi masalah. Pengangkatan anak
sendiri "Putera Mahkota" menjadi Raja atau jabatan lain dalam lingkungan
kerajaan bukanlah pelanggaran hukum, karena memang sistem pemerintahannya
membolehkan hal seperti itu.
Berbeda dengan di Indonesia yang menganut sistem pemerintahan yang demokratis dengan kedaulatan yang berada ditangan rakyat, masalah "Nepotisme" adalah pelanggaran hukum. Hal tersebut tercantum dan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 1 angka 2 "Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara Negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercelah lainnya". Selanjutnya Pasal 1 angka 5 "Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara". Kemudian Pasal 5 "Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk : angka 4. tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme;".
Berbeda dengan di Indonesia yang menganut sistem pemerintahan yang demokratis dengan kedaulatan yang berada ditangan rakyat, masalah "Nepotisme" adalah pelanggaran hukum. Hal tersebut tercantum dan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 1 angka 2 "Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara Negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercelah lainnya". Selanjutnya Pasal 1 angka 5 "Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara". Kemudian Pasal 5 "Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk : angka 4. tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme;".
Berdasarkan ketentuan
dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 di atas, maka jelas dan tegas bahwa "Nepotisme"
di Indonesia yang mana salah satu contohnya yaitu praktik politik dinasti adalah
sebuah pelanggaran
hukum karena telah menyimpang dari
nilai Pancasila yaitu nilai demokrasi (sila ke-4). Praktik politik dinasti akan merusak demokrasi kita dan bahaya dari politik
dinasti adalah hasratnya untuk mengekalkan diri dan melembagakannya dalam
kepolitikan. Sifat alamiahnya adalah kekuasaan politik hendak dijalankan secara
turun-temurun di atas garis keturunan dan kekerabatan, bukan didasarkan pada
kualitas kepemimpinan, tujuan-tujuan bersama, keputusan dan kerja-kerja
asosiatif. Pengekalan dan pelembagaan
politik dinasti dimungkinkan dengan merajalelanya politik-uang. Demokrasi
diubah teksturnya sedemikian rupa bukan lagi sebagai ruang kontestasi ide,
gagasan, porgram dan ideologi, melainkan pasar transaksi jual-beli kepentingan
individu dan kelompok-kekerabatan.
Mengapa
politik tradisi bisa terjadi ?
Faktor utama adalah sikap individualis
para pengambil keputusan yang cenderung memutuskan sesuatu yang menguntungkan
keluarga atau diri sendiri meskipun keputusan itu tidak etis atau tidak adil
menurut norma masyarakat umum. Selain itu juga karena adanya rasa keserakahan
kekuasaan yang nantinya jika nepotisme terjadi terus menerus akan menimbulkan
korupsi.
Bagaimana
cara mengatsinya?
1.
Dibuat hukuman yang sepadan dengan efek negatif yang dilakukan,
sesuai dengan prinsip keadilan, atau dimusyawarahkan bersama oleh rakyat.
2.
Pendidikan atau sosialisasi bahwa KKN merupakan pengambilan barang
yang bukan hak kita sehingga hal itu dilarang oleh agama.
3.
Pendidikan Pancasila yang terintegrasi, terstruktur, dan sistematis
diperlukan agar setiap masyarakat Indonesia mengetahui keuntungan yang
didapatkan oleh masyarakat sekitarnya dan individu tersebut berkaitan dengan
nilai-nilai Pancasila.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Sosial dan
politik memiliki hubungan dan keterikatan yang sangat erat sehingga tidak bisa
dipisahkan. Dunia politik pasti berkenaan dengan dunia sosial masyarakat.
Masyarakat menjadi penghubung antara sosial dan politk itu sendiri. Pemerintah
sebagai wakil rakyat haruslah amanah dalam menjalankan tugas dan wewenang.
Perilaku menyimpang yang dilakukan pemegang kekuasaan akan berdampak negatif
bagi masyarakat. Penyimpangan tersebut akan menimbulkan reaksi yang tidak
menyenangkan dari masyarakat, misalnya timbul demonstrasi. Oleh karena itu,
sosial dan politk haruslah saling melengkapi dalam menjalankan suatu sistem
pemerintahan sehingga tujuan Indonesia bisa tercapai yaitu kemakmuran,
kecerdasan, adil, dan damai.
3.2
Saran
Sebagai
rakyat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai Pancasila, seharusnya kita
mengerti dan memahami akan poin-poin yang terkandung dalam Pancasila tersebut.
Dan khususnya sebagai mahasiswa, dalam hal ini penerus bangsa, alangkah lebih
baiknya kita dapat menyadari dan mendapatkan solusi terbaik agar dapat
menjunjung tinggi isi dari Pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar