Latihan soal Lembaga Kuangan Syariah

1.       Sebutkan dan jelaskan mekanisme operasional pegadaian syariah
Jawab :
Mekanisme operasi pegadaian syariah hampir sama dengan pegadaian konvensional. Seperti halnya pegadaian konvensional , pegadaian syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai jaminan, uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama ( kurang lebih 15 menit ). Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn saja dengan waktu proses yang juga singkat.Operasional pegadaian syariah menggambarkan hubungan di antara nasabah dan pegadaian.
Adapun teknis operasional pegadaian syariah adalah sebagai berikut:
a.       Nasabah menjaminkan barang kepada pegadaian syariah untuk mendapatkan pembiayaan. Kemudian pegadaian menaksir barang jaminan untuk dijadikan dasar dalam memberikan pembiayaan.
b.      Pegadaian syariah dan nasabah menyetujui akad gadai. Akad ini mengenai berbagai hal, seperti kesepakatan biaya gadaian, jatuh tempo gadai dan sebagainya.
c.       Pegadaian syariah menerima biaya gadai, seperti biaya penitipan, biaya pemeliharaan, penjagaan dan biaya penaksiran yang dibayar pada awal transaksi oleh nasabah.
Misal penghitungan Tarif Jasa Simpanan :
a)      Emas dan Berlian = Taksiran/Rp. 10.000 x Rp. 80 x jangka waktu/ 10 hari
b)      Elektronik = Taksiran/Rp. 10.000 x Rp. 85 x jangka waktu/ 10 hari dan peralatan rumah tangga
c)      Kendaraan bermotor = Taksiran/Rp. 10.000 x Rp. 90 x jangka waktu/ 10 hari
d.      Nasabah menebus barang yang digadaikan setelah jatuh tempo

2.       Sebutkan dan jelaskan produk-produk pegadaian syariah
Jawab :
a.       Arrum Haji
Pembiayaan Arrum Haji pada Pegadaian Syariah adalah layanan yang memberikan Nasabah kemudahan untuk pendaftaran dan pembiayaan haji. Dengan jaminan berupa emas minimal Rp 7 juta plus bukti SA BPIH SPPH & buku tabungan haji, nasabah bisa mendapatkan uang pinjaman sebesar Rp 25 juta dalam bentuk tabungan haji.
Keunggulan dari produk ini yaitu, nasabah bisa memperoleh tabungan haji yang langsung dapat digunakan untuk memperoleh nomor porsi haji. Nasabah juga tidak perlu khawatir karena emas dan dokumen haji aman tersimpan di Pegadaian. Dengan biaya pemeliharaan barang jaminan terjangkau, jaminan emas ini juga dapat dipergunakan untuk pelunasan biaya haji pada saat lunas.

b.      Multi Pembayaran Online
Multi Pembayaran Online (MPO) adalah produk dari Pegadaian Syariah yang melayani pembayaran untuk berbagai tagihan seperti listrik, telepon/ pulsa ponsel, air minum, pembelian tiket kereta api, dan lain sebagainya secara online.Layanan MPO sebagai solusi pembayaran cepat yang memberikan kemudahan kepada nasabah dalam bertransaksi tanpa harus memiliki rekening di Bank.
Keunggulan yang didapat nasabah dari produk ini yakni, layanan MPO tersedia di Outlet Pegadaian di seluruh Indonesia dengan pembayaran secara real time sehingga memberi kepastian dan kenyamanan dalam bertransaksi. Biaya administrasi pada MPO ini bersifat kompetitif. Pembayaran tagihan selain dapat dilakukan secara tunai juga dapat bersinergi dengan gadai emas. Untuk pembayaran tagihan dengan gadai emas, maka nilai hasil gadai akan dipotong untuk pembayaran rekening. Seluruh proses ini dilakukan dalam satu loket layanan, dan setiap nasabah dapat melakukan pembayaran untuk lebih dari satu tagihan.

c.       Konsinyasi Emas
Konsinyasi Emas adalah layanan titip-jual emas batangan di Pegadaian sehingga menjadikan investasi emas milik nasabah lebih aman. Jika emas yang dikonsinyasikan terjual, maka nasabah akan mendapatkan pembagian dari hasil penjualan, oleh sebab itu juga emas yang dimiliki bisa lebih produktif.
Keuntungan produk Konsinyasi Emas ini yaitu, dikelola oleh PT Pegadaian (Persero) yang merupakan BUMN terpercaya, emas akan terproteksi 100%, transparan dalam pengelolaan, serta menghasilkan keuntungan yang kompetitif dengan investasi lainnya.

d.       Tabungan Emas
Tabungan Emas adalah layanan pembelian dan penjualan emas dengan fasilitas titipan dengan harga yang terjangkau. Layanan ini sekaligus bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk berinvestasi emas.
Dengan harga terjangkau yang dimulai dengan harga Rp 5000-an atau setara dengan berat 0.01 gram, nasabah sudah bisa memiliki Tabungan Emas. Dengan layanan petugas yang professional, Tabungan Emas ini bisa menjadi alternatif investasi yang aman untuk menjaga portofolio aset.
Selain itu, Tabungan Emas ini juga mudah dicairkan ketika anda memiliki kebutuhan mendesak yang harus dipenuhi. Untuk membuka rekening tabungan emas, nasabah bisa datang ke kantor cabang pegadaian di seluruh Indonesia (sementara hanya tersedia di Kantor Cabang Piloting) dengan melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku.

e.       Mulia
Mulia adalah layanan penjualan emas batangan kepada masyarakat secara tunai atau angsuran dengan proses mudah dan jangka waktu yang fleksibel. Mulia dapat menjadi alternatif pilihan investasi yang aman untuk mewujudkan kebutuhan masa depan, seperti menunaikan ibadah haji, mempersiapkan biaya pendidikan anak, memiliki rumah idaman serta kendaraan pribadi.
Produk mulia ini memberikan proses yang mudah dengan layanan professional dan bisa menjadi alternatif investasi yang aman untuk menjaga portofolio aset. Dengan sifat emas batangan yang sangat likuid ini, emas bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak nasabah.
Emas batangan pada produk Mulia ini tersedia dalam beberapa pilihan dengan berat mulai dari 5 gram s.d 1 kg. Selain bisa dibeli dengan cara tunai, Mulia ini memberikan sistem angsuran dalam bentuk kolektif (kelompok) ataupun arisan dengan uang muka mulai dari 10% hingga 90% dari nilai logam mulia. Adapun jangka waktu untuk sistem angsuran ini mulai dari 3 bulan sampai 36 bulan.

f.         Arrum BPKB
Pembiayaan Arrum (Ar Rahn Untuk Usaha Mikro) pada Pegadaian Syariah memudahkan para pengusaha kecil untuk mendapatkan modal usaha dengan jaminan kendaraan. Melalui produk ini, kendaraan tetap pada pemiliknya sehingga dapat digunakan untuk mendukung usaha sehari-hari.
Keunggulan dari produk ini, yakni layanan Arrum tersedia di outlet Pegadaian Syariah di seluruh Indonesia, prosedur pengajuan Marhun Bih (pinjaman) mudah dengan proses Marhrun Bih (pinjaman) yang hanya membutuhkan waktu 3 hari, agunan cukup BPKB kendaraan bermotor, dan mu’nah (biaya pemeliharaan jaminan) per bulan sebesar 0.7% dari nilai jaminan. Pilihan jangka waktu pinjaman produk ini dimulai dari 12, 18, 24, 36 bulan, dengan pelunasan yang dapat dilakukan sewaktu-waktu.
Untuk bisa mengajukan pinjaman melalui produk ini, nasabah harus memiliki usaha yang memenuhi kriteria kelayakan serta telah berjalan 1 (satu) tahun. Melampirkan fotokopi KTP dan kartu keluarga, serta menyerahkan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB asli, fotokopi STNK dan Faktur Pembelian).
g.       Pembiayaan Rahn
Pembiayaan RAHN (Gadai Syariah) dari Pegadaian Syariah adalah solusi tepat untuk  kebutuhan dana cepat yang sesuai syariah. Dengan prosesnya yang hanya dalam waktu 15 menit, dana yang nasabah ajukan bisa langsung cair. Jaminan untuk Gadai Syariah ini yaitu berupa barang perhiasan, elektronik atau kendaraan bermotor yang akan tersimpan aman di Pegadaian.
h.      Amanah
Pembiayaan Amanah dari Pegadaian Syariah adalah pembiayaan berprinsip syariah kepada karyawan tetap maupun pengusaha mikro, untuk memiliki motor atau mobil dengan cara angsuran.


3.       Perhitungan gadai emas pada pegadaian syariah atau bank syariah
Jawab :
Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:
Ijaroh = (Taksiran /10.000) × tarif × (Jangka waktu/10 hari) 

Berikut disajikan contoh atau simulasi perhitungan menggadaikan emas di Pegadaian Syariah. 
Pak Arya ingin menggadaikan emas batangannya seberat 10 gram.  Misal, harga taksiran saat itu adalah Rp 520.000/gram. 

Taksiran harga untuk 10 gram emas batangan Pak Arya adalah = 10 × Rp 520.000 = Rp 5.200.000,-
Dana pinjaman maksimal yang akan didapatkan Pak Arya adalah = 90% × Rp 5.200.000 = Rp 4.680.000,-
Jumlah Ijaroh = (4.680.000/10.000) × tarif × (Jangka waktu/10)
Misal rencana jangka waktu gadai yang diputuskan Pak Arya adalah selama 2 bulan (atau 60 hari), dan besar tarif yang ditetapkan pihak pegadaian adalah Rp 80,- maka besarnya ijaroh adalah:
= (4.680.000/10.000) × 80 × (60/10)
= 468 × 80 × 6
= Rp 224.640,-

Jadi, kalau kamu sudah punya uang pada saat jatuh tempo atau 2 bulan kemudian itu berarti kamu harus bayar Rp 224.640 (biaya titip 2 bln) + Rp 4.680.000 (utang pokok) = Rp 4.904.640 untuk menebus 10 gram emas yang kita gadai. Kalau saja belum punya duit, kamu bisa bayar biaya titipnya saja dan perpanjang 2 bulan lagi.

4.       Sebutkan dan jelaskan kriteria pemilihan saham syariah
Jawab :

Kriteria pemilihan saham syariah didasarkan kepada Peraturan Bapepam & LK No. II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek syariah, pasal 1.b.7. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Efek berupa saham, termasuk HMETD syariah dan Waran syariah, yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah, sepanjang Emiten atau Perusahaan Publik tersebut:
a.       Tidak melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b Peraturan Nomor IX.A.13, yaitu:
Kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah antara lain:
-          Perjudian dan permainan yang tergolong judi ;
-          Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain :
-          perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa; dan
-          perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
Jasa keuangan ribawi, antara lain:
-          bank berbasis bunga; dan
-          perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan antara lain:
-          barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);
-          barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau
-          melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah)

b.      Memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
-          Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82% (delapan puluh dua per seratus);
-          Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus)

5.       Sebutkan dan jelaskan kriteria seleksi pada JII
Jawab :
Untuk menetapkan saham-saham yang masuk dalam perhitungan Jakarta Islamic Index dilakukan proses seleksi sebagai berikut :
a.       Saham-saham yang akan dipilih berdasarkan Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Bapepam – LK.
b.      Memilih 60 saham dari daftar efek syariah tersebut berdasarkan urutan kapitalisasi pasar terbesar dalam 1 tahun terakhir.
c.       Dari 60 perusahaan tersebut dipilih 30 perusahaan berdasarkan likuiditas, yaitu nilai transaksi di pasar reguler dalam 1 tahun terakhir.
Adapun tahapan atau seleksi untuk saham yang masuk dalam indeks syariah antara lain :
a.              Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 (tiga) bulan (kecuali masuk 10 besar dalam hal kapitalisasi)
b.             Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tenaga tahun terakhir yang memiliki rasio kewajiban terhadap aktiva maksimal sebesar 90%
c.              Memilih 60 saham dari susunan saham di atas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar terbesar selama satu tahun
d.             Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuidasi rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.
Pengkajian ulang akan dilakukan enam bulan sekali dengan penentuan komponen indeks pada awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten akan dimonitoring secara terus-menerus berdasarkan data-data publik yang tersedia.
Perhitungan JII dilakukan oleh Bursa Efek Jakarta dengan menggunakan metode perhitungan indeks yang telah ditetapkan Bursa Efek Jakarta, yaitu dengan bobot kapitalisasi pasar (market cap weighted). Perhitungan indeks ini juga mencakup penyesuaian-penyesuaian (adjustment) akibat berubahnya data emiten yang disebabkan oleh aksi korporasi.
6.       Sebutkan dan jelaskan produk produk pasar modal syariah
Jawab :
a.       Saham Syariah
Saham syariah adalah kepemilikan atas perusahaan. Saham syariah ini mempunyai karakteristik berkelanjutan. Saham syariah memiliki prospek keuntungan yang bagus (tinggi), berupa dividen dan capital gain-nya. Namun demikian, saham syariah juga memiliki risiko (tinggi) yang berupa capital loss, dan bangkrut.
b.      Sukuk
Sukuk adalah kepemilikan atas underlying asset. Sukuk ini ada jatuh temponya. Sementara itu, keuntungan sukuk tergolong medium, berupa fee/bagi hasil dan capital gain. Karena prospek keuntungan yang medium, maka resiko sukuk juga medium, yang dapat berupa capital loss dan bangkrut.
c.       Reksa Dana Syariah
Reksa Dana Syariah adalah wadah kepemilikan bersama atas kumpulan efek berkelanjutan. Reksa dana syariah memiliki prospek keuntungan antara rendah sampai tinggi (tergantung jenis reksa dananya), berupa capital gain . Namun reksa dana syariah juga memiliki resiko keuntungan antara rendah sampai tinggi pula (tergantung jenis reksa dananya), berupa capital loss.
d.      Derivatif
Derivatif adalah Efek Turunan, contohnya adalah; HMETD, Waran. Produk derivatif ini memiliki prospek keuntungan tinggi, berupa capital gain. Namun demikian, derivative juga memiliki resiko tinggi berupa capital loss dan bangkrut.

7.       Sebutkan dan jelaskan karakteristik obligasi syariah
Jawab :
       Pada prinsipnya, sukuk adalah bukti kepemilikan investor atas asset/manfaat/jasa dan bukan merupakan surat utang.
       Yang diperjual-belikan dalam pasar sekunder adalah asset/manfaat/jasa yang menjadi underlying asset, bukan jual beli utang.
      Obligasi Syariah menekankan pendapatan in­vestasi bukan berdasar kepada tingkat bunga (kupon) yang telah ditentukan sebelumnya. Tingkat pendapatan dalam obligasi syariah berdasar kepada tingkat rasio bagi hasil (nisbah) yang besarannya telah disepekati oleh pihak emiten dan investor.
      Dalam sistem pengawasannya selain diawasi oleh pihak Wall Amanat maka mekanisme obligasi Syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (di bawah Majelis Ulama Indonesia) sejak dari penerbitan obligasi sampai akhir dari masa penerbitan obligasi tersebut. Dengan adanya sistem ini maka prinsip kehati-hatian dan perlindungan kepada investor obligasi Syariah diharapkan bisa lebih terjamin.
      Jenis industri yang dikelola oleh emiten serta hasil pendapatan perusahaan penerbit obligasi harus ter-hindar dari unsur nonhalal.

8.       Sebutkan dan jelaskan jenis sukuk berdasarkan lembaga penerbit
Jawab :
       Sukuk Korporasi à Jenis obligasi syariah yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memenuhi prinsip syariah. Pendapatan Sukuk Korporasi berdasarkan akad-akad yang tertuang dalam ketentuan OJK (dahulu: Bapepam & LK) tentang Akad-akad Efek Syariah seperti akad istishna dan akad musyarakah. Keuntungan dan risiko Sukuk Korporasi hampir sama dengan Obligasi Korporasi.
       SBSN à Surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Atau dapat juga disebut Sukuk Negara adalah surat berharga (obligasi) yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan prinsip syariah. Perusahaan yang akan menerbitkan SBSN ini adalah perusahaan yang secara khusus dibentuk guna kepentingan penerbitan SBSN ini (special purpose vehicle-SPV). Aset yang biasanya menjadi underlying dalam penerbitan sukuk negara adalah barang milik negara berupa tanah/bangunan, berbagai jenis proyek pembangunan, maupun jasa.

9.       Sebutkan dan jelaskan jenis jenis sukuk SBSN
Jawab :
-          Ijarah
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah, dimana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat atau aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri.

-          Musyarakah
sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah dimana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha.
-          Mudharabah
sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah dimana satu pihak menyediakan modal dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian.
-          Istishna
sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istisna dimana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang
 
1.       Sebutkan dan jelaskan unsur unsur penting reksadana syariah
Jawab :
 
Reksa dana syariah merupakan sarana investasi campuran yang mengabungkan dana saham atau obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi.
-          Kumpulan dana masyrakat :
-          Diversifikasi resiko : penanaman modal dari berbagai jenis investasi dengan tujuan untuk mengurangi kemungkinan risiko yang akan dihadapi. Misal : manajer investasi yg profesional.
-          Manajer investasi : manajemen profesional yang mengelola reksadana dengan tujuan untuk mencapai target investasi yang menguntungkan bagi investor.
-          Investasi portofolio efek :


1.       Sebutkan dan jelaskan bentuk hukum reksadana syariah
Jawab :
a.        Badan Hukum Perseroan (PT)
-          Berbadan Hukum PT
-          Badan hukum tersendiri untuk melakukan kegiatan reksadana.
-          Memiliki anggaran dasar, pemegang saham, pengurus atau direksi, kekayaan dan kewajiban.
-          Pengelolaan kekayaan reksadana didasarkan pada kontrak antara Direksi dengan Manajer Investasi.
-          Penyimpanan kekayaan reksa dana didasarkan pada kontrak antara manajer investasi dengan bank kustodian. Bank kustodian atau disingkat kustodian adalah suatu lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan aset keuangan dari suatu perusahaan ataupun perorangan.
b.      Kontrak Investasi Kolektif
-          Bukan Badan Hukum tersendiri, berbentuk KIK.
-          Melakukan kegiatan berdasarkan kontrak antara manajer investasi dengan bank kustodian.
-          Penyimpanan kekayaan investasi kolektif dilaksanakan oleh bank kustodian berdasarkan kontrak.
-          Menjual unit penyertaan secara terus menerus sepanjang ada investor yang membeli.
-          Unit penyertaan tidak tercatat di bursa.
-          Investor dapat melakukan redemption. redemption yaitu pembayaran utang surat berharga atau saham preferen sebelum tanggal jatuh tempo.


2.       Perhitngan reksadana syariah
Jawab :
NAB à ukuran kinerja investasi pengelolaan portofolio reksadana
Total NAB = Nilai Aktiva – Total Kewajiban
NAB per unit = Total NAB / Total Unit Penyertaan (saham) diterbitkan

Sebagai contoh, misalkan, setahun yang lalu investor membeli reksa dana syariah A senilai Rp 100 ribu di harga NAB 1.000. Sehingga investor mendapat Rp 100.000/1.000 = 100 unit penyertaan. Nah, di saat sekarang ini, misalnya harga NAB reksa dana syariah A berada pada angka 1.200.
Total NAB = 1200-1000 = 200
Maka apabila investor melakukan penjualan semua unit reksa dana syariah A pada harga NAB saat ini, maka keuntungan yang didapatkan adalah 100 unit x (1.200-1.000) = Rp. 20.000,-.  Tentunya apabila jumlah unit reksa dana syariah yang investor miliki semakin banyak, maka keuntungan si investor pun akan semakin besar.

Contoh lain :
Saat pertama kali kamu membeli reksa dana syariah, kamu akan mendapatkan sejumlah unit penyertaan sesuai dengan dana investasi yang kamu transfer. Misalnya, kamu berinvestasi Rp 1.000.000 saat nilai aktiva bersih reksa dana syariah pilihan kamu sebesar Rp 2.000 per unit. Itu artinya kamu akan memeroleh 500 unit penyertaan.
Tiga bulan kemudian, ternyata harga per unit reksa dana syariah telah naik menjadi Rp 2.200, atau naik 10 persen. Maka, apabila kamu menjual reksa dana syariah, kamu akan mendapat keuntungan sebesar Rp 100.000. Berikut ilustrasi penghitungan imbal hasilnya:
Jumlah unit penyertaan                  : 500 unit
Harga Nilai Aktiva Bersih Saat Beli    : Rp 2.000/unit
Harga Nilai Aktiva Bersih Saat Jual   : Rp 2.200/unit
Keuntungan Reksa Dana Syariah     : 500 unit x (Rp 2.200-Rp 2.000) = Rp 100.000
Berdasar ilustrasi di atas, dengan berinvestasi reksa dana syariah sebesar Rp 1.000.000, kamu bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp 100.000 dalam waktu tiga bulan. Tentu semakin banyak jumlah unit reksa dana syariah yang kamu miliki, maka semakin besar pula keuntungan yang bisa kamu peroleh. Jadi, jangan lupa untuk terus menambah investasi reksa dana syariah kamu, ya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sulli f(X) Mencuri Hati fans Perempuan Di Karakternya di Drama To The Beautiful You’

Hwayoung bertanggung jawab atas ‘Sikap buruk’ Jiyeon?

7 Momen kontroversial T-ara