Latihan soal Lembaga Kuangan Syariah
1. Sebutkan dan jelaskan
mekanisme operasional pegadaian syariah
Jawab
:
Mekanisme
operasi pegadaian syariah hampir sama dengan pegadaian konvensional. Seperti
halnya pegadaian konvensional , pegadaian syariah juga menyalurkan uang
pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Untuk memperoleh kredit gadai syariah
sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan barang
bergerak sebagai jaminan, uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak
relatif lama ( kurang lebih 15 menit ). Begitupun untuk melunasi pinjaman,
nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn saja dengan
waktu proses yang juga singkat.Operasional pegadaian syariah menggambarkan
hubungan di antara nasabah dan pegadaian.
Adapun teknis operasional pegadaian syariah
adalah sebagai berikut:
a.
Nasabah menjaminkan barang
kepada pegadaian syariah untuk mendapatkan pembiayaan. Kemudian pegadaian
menaksir barang jaminan untuk dijadikan dasar dalam memberikan pembiayaan.
b.
Pegadaian syariah dan
nasabah menyetujui akad gadai. Akad ini mengenai berbagai hal, seperti
kesepakatan biaya gadaian, jatuh tempo gadai dan sebagainya.
c.
Pegadaian syariah menerima
biaya gadai, seperti biaya penitipan, biaya pemeliharaan, penjagaan dan biaya
penaksiran yang dibayar pada awal transaksi oleh nasabah.
Misal penghitungan
Tarif Jasa Simpanan :
a)
Emas dan
Berlian = Taksiran/Rp. 10.000 x Rp. 80 x jangka
waktu/ 10 hari
b)
Elektronik =
Taksiran/Rp. 10.000 x Rp. 85 x jangka
waktu/ 10 hari dan peralatan rumah tangga
c)
Kendaraan
bermotor = Taksiran/Rp. 10.000 x Rp. 90 x jangka
waktu/ 10 hari
d.
Nasabah menebus barang yang
digadaikan setelah jatuh tempo
2. Sebutkan dan jelaskan
produk-produk pegadaian syariah
Jawab
:
a. Arrum Haji
Pembiayaan Arrum
Haji pada Pegadaian Syariah adalah layanan yang memberikan Nasabah kemudahan
untuk pendaftaran dan pembiayaan haji. Dengan jaminan berupa emas minimal Rp 7
juta plus bukti SA BPIH SPPH & buku tabungan haji, nasabah bisa mendapatkan
uang pinjaman sebesar Rp 25 juta dalam bentuk tabungan haji.
Keunggulan dari
produk ini yaitu, nasabah bisa memperoleh tabungan haji yang langsung dapat
digunakan untuk memperoleh nomor porsi haji. Nasabah juga tidak perlu khawatir
karena emas dan dokumen haji aman tersimpan di Pegadaian. Dengan biaya
pemeliharaan barang jaminan terjangkau, jaminan emas ini juga dapat
dipergunakan untuk pelunasan biaya haji pada saat lunas.
b. Multi Pembayaran Online
Multi Pembayaran
Online (MPO) adalah produk dari Pegadaian Syariah yang melayani pembayaran
untuk berbagai tagihan seperti listrik, telepon/ pulsa ponsel, air minum,
pembelian tiket kereta api, dan lain sebagainya secara online.Layanan MPO
sebagai solusi pembayaran cepat yang memberikan kemudahan kepada nasabah dalam
bertransaksi tanpa harus memiliki rekening di Bank.
Keunggulan yang
didapat nasabah dari produk ini yakni, layanan MPO tersedia di Outlet Pegadaian
di seluruh Indonesia dengan pembayaran secara real time sehingga memberi
kepastian dan kenyamanan dalam bertransaksi. Biaya administrasi pada MPO ini
bersifat kompetitif. Pembayaran tagihan selain dapat dilakukan secara tunai
juga dapat bersinergi dengan gadai emas. Untuk pembayaran tagihan dengan gadai
emas, maka nilai hasil gadai akan dipotong untuk pembayaran rekening. Seluruh
proses ini dilakukan dalam satu loket layanan, dan setiap nasabah dapat
melakukan pembayaran untuk lebih dari satu tagihan.
c. Konsinyasi Emas
Konsinyasi Emas
adalah layanan titip-jual emas batangan di Pegadaian sehingga menjadikan
investasi emas milik nasabah lebih aman. Jika emas yang dikonsinyasikan
terjual, maka nasabah akan mendapatkan pembagian dari hasil penjualan, oleh
sebab itu juga emas yang dimiliki bisa lebih produktif.
Keuntungan
produk Konsinyasi Emas ini yaitu, dikelola oleh PT Pegadaian (Persero) yang
merupakan BUMN terpercaya, emas akan terproteksi 100%, transparan dalam
pengelolaan, serta menghasilkan keuntungan yang kompetitif dengan investasi
lainnya.
d. Tabungan Emas
Tabungan Emas
adalah layanan pembelian dan penjualan emas dengan fasilitas titipan dengan
harga yang terjangkau. Layanan ini sekaligus bisa memberikan kemudahan kepada
masyarakat untuk berinvestasi emas.
Dengan harga
terjangkau yang dimulai dengan harga Rp 5000-an atau setara dengan berat 0.01
gram, nasabah sudah bisa memiliki Tabungan Emas. Dengan layanan petugas yang
professional, Tabungan Emas ini bisa menjadi alternatif investasi yang aman
untuk menjaga portofolio aset.
Selain itu,
Tabungan Emas ini juga mudah dicairkan ketika anda memiliki kebutuhan mendesak
yang harus dipenuhi. Untuk membuka rekening tabungan emas, nasabah bisa datang
ke kantor cabang pegadaian di seluruh Indonesia (sementara hanya tersedia di
Kantor Cabang Piloting) dengan melampirkan fotokopi identitas diri yang masih
berlaku.
e. Mulia
Mulia adalah
layanan penjualan emas batangan kepada masyarakat secara tunai atau angsuran
dengan proses mudah dan jangka waktu yang fleksibel. Mulia dapat menjadi
alternatif pilihan investasi yang aman untuk mewujudkan kebutuhan masa depan,
seperti menunaikan ibadah haji, mempersiapkan biaya pendidikan anak, memiliki
rumah idaman serta kendaraan pribadi.
Produk mulia ini
memberikan proses yang mudah dengan layanan professional dan bisa menjadi
alternatif investasi yang aman untuk menjaga portofolio aset. Dengan sifat emas
batangan yang sangat likuid ini, emas bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan
dana mendesak nasabah.
Emas batangan
pada produk Mulia ini tersedia dalam beberapa pilihan dengan berat mulai dari 5
gram s.d 1 kg. Selain bisa dibeli dengan cara tunai, Mulia ini memberikan
sistem angsuran dalam bentuk kolektif (kelompok) ataupun arisan dengan uang
muka mulai dari 10% hingga 90% dari nilai logam mulia. Adapun jangka waktu
untuk sistem angsuran ini mulai dari 3 bulan sampai 36 bulan.
f.
Arrum BPKB
Pembiayaan Arrum
(Ar Rahn Untuk Usaha Mikro) pada Pegadaian Syariah memudahkan para pengusaha
kecil untuk mendapatkan modal usaha dengan jaminan kendaraan. Melalui produk
ini, kendaraan tetap pada pemiliknya sehingga dapat digunakan untuk mendukung
usaha sehari-hari.
Keunggulan dari
produk ini, yakni layanan Arrum tersedia di outlet Pegadaian Syariah di seluruh
Indonesia, prosedur pengajuan Marhun Bih (pinjaman) mudah dengan proses Marhrun
Bih (pinjaman) yang hanya membutuhkan waktu 3 hari, agunan cukup BPKB kendaraan
bermotor, dan mu’nah (biaya pemeliharaan jaminan) per bulan sebesar 0.7% dari
nilai jaminan. Pilihan jangka waktu pinjaman produk ini dimulai dari 12, 18,
24, 36 bulan, dengan pelunasan yang dapat dilakukan sewaktu-waktu.
Untuk bisa mengajukan
pinjaman melalui produk ini, nasabah harus memiliki usaha yang memenuhi
kriteria kelayakan serta telah berjalan 1 (satu) tahun. Melampirkan fotokopi
KTP dan kartu keluarga, serta menyerahkan dokumen kepemilikan kendaraan
bermotor (BPKB asli, fotokopi STNK dan Faktur Pembelian).
g.
Pembiayaan Rahn
Pembiayaan RAHN (Gadai Syariah)
dari Pegadaian Syariah adalah solusi tepat untuk kebutuhan dana cepat
yang sesuai syariah. Dengan prosesnya yang hanya dalam waktu 15 menit, dana
yang nasabah ajukan bisa langsung cair. Jaminan untuk Gadai Syariah ini yaitu
berupa barang perhiasan, elektronik atau kendaraan bermotor yang akan tersimpan
aman di Pegadaian.
h.
Amanah
Pembiayaan Amanah dari Pegadaian
Syariah adalah pembiayaan berprinsip syariah kepada karyawan tetap maupun
pengusaha mikro, untuk memiliki motor atau mobil dengan cara angsuran.
3. Perhitungan gadai emas
pada pegadaian syariah atau bank syariah
Jawab
:
Rumus perhitungannya adalah sebagai
berikut:
Ijaroh = (Taksiran /10.000) × tarif
× (Jangka waktu/10 hari)
Berikut disajikan contoh atau
simulasi perhitungan menggadaikan emas di Pegadaian Syariah.
Pak Arya ingin menggadaikan emas
batangannya seberat 10 gram. Misal, harga taksiran saat itu adalah Rp
520.000/gram.
Taksiran harga untuk 10 gram emas
batangan Pak Arya adalah = 10 × Rp 520.000 = Rp 5.200.000,-
Dana pinjaman maksimal yang akan
didapatkan Pak Arya adalah = 90% × Rp 5.200.000 = Rp 4.680.000,-
Jumlah Ijaroh = (4.680.000/10.000) ×
tarif × (Jangka waktu/10)
Misal rencana jangka waktu gadai
yang diputuskan Pak Arya adalah selama 2 bulan (atau 60 hari), dan besar tarif
yang ditetapkan pihak pegadaian adalah Rp 80,- maka besarnya ijaroh adalah:
= (4.680.000/10.000) × 80 × (60/10)
= 468 × 80 × 6
= Rp 224.640,-
Jadi, kalau kamu sudah punya uang pada saat jatuh
tempo atau 2 bulan kemudian itu berarti kamu harus bayar Rp 224.640 (biaya
titip 2 bln) + Rp 4.680.000 (utang pokok) = Rp 4.904.640 untuk menebus 10
gram emas yang kita gadai. Kalau saja belum punya duit, kamu bisa bayar
biaya titipnya saja dan perpanjang 2
bulan lagi.
4. Sebutkan dan jelaskan kriteria
pemilihan saham syariah
Jawab
:
Kriteria
pemilihan saham syariah didasarkan kepada Peraturan Bapepam & LK No. II.K.1
tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek syariah, pasal 1.b.7. Dalam
peraturan tersebut disebutkan bahwa Efek berupa saham, termasuk HMETD syariah
dan Waran syariah, yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang
tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan
berdasarkan prinsip syariah, sepanjang Emiten atau Perusahaan Publik tersebut:
a.
Tidak melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf
b Peraturan Nomor IX.A.13, yaitu:
Kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah antara
lain:
-
Perjudian dan permainan
yang tergolong judi ;
-
Perdagangan yang dilarang
menurut syariah, antara lain :
-
perdagangan yang tidak
disertai dengan penyerahan barang/jasa; dan
-
perdagangan dengan
penawaran/permintaan palsu;
Jasa keuangan ribawi, antara
lain:
-
bank berbasis bunga; dan
-
perusahaan pembiayaan berbasis
bunga;
Jual beli risiko yang mengandung
unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi
konvensional;
Memproduksi, mendistribusikan,
memperdagangkan dan/atau menyediakan antara lain:
-
barang atau jasa haram
zatnya (haram li-dzatihi);
-
barang atau jasa haram
bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau
-
melakukan transaksi yang
mengandung unsur suap (risywah)
b.
Memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
-
Total utang yang berbasis
bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82% (delapan puluh dua
per seratus);
-
Total pendapatan bunga dan
pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha
(revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus)
5. Sebutkan dan jelaskan kriteria
seleksi pada JII
Jawab
:
Untuk menetapkan saham-saham yang
masuk dalam perhitungan Jakarta Islamic Index dilakukan proses seleksi sebagai
berikut :
a. Saham-saham yang akan dipilih
berdasarkan Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Bapepam – LK.
b. Memilih 60 saham dari daftar efek
syariah tersebut berdasarkan urutan kapitalisasi pasar terbesar dalam 1 tahun
terakhir.
c. Dari 60 perusahaan tersebut dipilih
30 perusahaan berdasarkan likuiditas, yaitu nilai transaksi di pasar reguler
dalam 1 tahun terakhir.
Adapun tahapan atau seleksi untuk
saham yang masuk dalam indeks syariah antara lain :
a.
Memilih
kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 (tiga) bulan (kecuali masuk 10 besar
dalam hal kapitalisasi)
b.
Memilih
saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tenaga tahun terakhir yang
memiliki rasio kewajiban terhadap aktiva maksimal sebesar 90%
c.
Memilih 60
saham dari susunan saham di atas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi
pasar terbesar selama satu tahun
d.
Memilih 30
saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuidasi rata-rata nilai perdagangan
reguler selama satu tahun terakhir.
Pengkajian
ulang akan dilakukan enam bulan sekali dengan penentuan komponen indeks pada
awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis
usaha emiten akan dimonitoring secara terus-menerus berdasarkan data-data
publik yang tersedia.
Perhitungan
JII dilakukan oleh Bursa Efek Jakarta dengan menggunakan metode perhitungan
indeks yang telah ditetapkan Bursa Efek Jakarta, yaitu dengan bobot
kapitalisasi pasar (market cap weighted). Perhitungan indeks ini juga mencakup
penyesuaian-penyesuaian (adjustment) akibat berubahnya data emiten yang
disebabkan oleh aksi korporasi.
6. Sebutkan dan jelaskan
produk produk pasar modal syariah
Jawab
:
a. Saham Syariah
Saham syariah
adalah kepemilikan atas perusahaan. Saham syariah ini mempunyai karakteristik
berkelanjutan. Saham syariah memiliki prospek keuntungan yang bagus (tinggi),
berupa dividen dan capital gain-nya. Namun demikian, saham syariah juga
memiliki risiko (tinggi) yang berupa capital loss, dan bangkrut.
b. Sukuk
Sukuk adalah
kepemilikan atas underlying asset. Sukuk ini ada jatuh temponya. Sementara itu,
keuntungan sukuk tergolong medium, berupa fee/bagi hasil dan capital gain. Karena
prospek keuntungan yang medium, maka resiko sukuk juga medium, yang dapat
berupa capital loss dan bangkrut.
c. Reksa Dana Syariah
Reksa Dana
Syariah adalah wadah kepemilikan bersama atas kumpulan efek berkelanjutan.
Reksa dana syariah memiliki prospek keuntungan antara rendah sampai tinggi
(tergantung jenis reksa dananya), berupa capital gain . Namun reksa dana
syariah juga memiliki resiko keuntungan antara rendah sampai tinggi pula
(tergantung jenis reksa dananya), berupa capital loss.
d. Derivatif
Derivatif adalah
Efek Turunan, contohnya adalah; HMETD, Waran. Produk derivatif ini memiliki prospek
keuntungan tinggi, berupa capital gain. Namun demikian, derivative juga
memiliki resiko tinggi berupa capital loss dan bangkrut.
7. Sebutkan dan jelaskan
karakteristik obligasi syariah
Jawab
:
• Pada prinsipnya, sukuk adalah bukti kepemilikan investor atas
asset/manfaat/jasa dan bukan merupakan surat utang.
• Yang diperjual-belikan dalam pasar sekunder adalah
asset/manfaat/jasa yang menjadi underlying asset, bukan jual beli utang.
•
Obligasi Syariah menekankan pendapatan investasi
bukan berdasar kepada tingkat bunga (kupon) yang telah ditentukan sebelumnya.
Tingkat pendapatan dalam obligasi syariah berdasar kepada tingkat rasio bagi
hasil (nisbah) yang besarannya telah disepekati oleh pihak emiten dan investor.
•
Dalam sistem pengawasannya selain diawasi oleh pihak
Wall Amanat maka mekanisme obligasi Syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas
Syariah (di bawah Majelis Ulama Indonesia) sejak dari penerbitan obligasi
sampai akhir dari masa penerbitan obligasi tersebut. Dengan adanya sistem ini
maka prinsip kehati-hatian dan perlindungan kepada investor obligasi Syariah
diharapkan bisa lebih terjamin.
•
Jenis industri yang dikelola oleh emiten serta hasil
pendapatan perusahaan penerbit obligasi harus ter-hindar dari unsur nonhalal.
8. Sebutkan dan jelaskan
jenis sukuk berdasarkan lembaga penerbit
Jawab
:
• Sukuk Korporasi à
Jenis obligasi syariah yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memenuhi
prinsip syariah. Pendapatan
Sukuk Korporasi berdasarkan akad-akad yang tertuang dalam ketentuan OJK
(dahulu: Bapepam & LK) tentang Akad-akad Efek Syariah seperti akad istishna
dan akad musyarakah. Keuntungan dan risiko Sukuk Korporasi hampir
sama dengan Obligasi Korporasi.
• SBSN à
Surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai
bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah
maupun valuta asing. Atau
dapat juga disebut Sukuk Negara adalah surat berharga (obligasi) yang
diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan prinsip syariah.
Perusahaan yang akan menerbitkan SBSN ini adalah perusahaan yang secara khusus
dibentuk guna kepentingan penerbitan SBSN ini (special purpose vehicle-SPV). Aset yang biasanya menjadi underlying
dalam penerbitan sukuk negara adalah barang milik negara berupa tanah/bangunan,
berbagai jenis proyek pembangunan, maupun jasa.
9. Sebutkan dan jelaskan
jenis jenis sukuk SBSN
Jawab
:
-
Ijarah
Sukuk yang
diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah, dimana satu pihak
bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat
atau aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati tanpa
diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri.
-
Musyarakah
sukuk yang
diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah dimana dua pihak atau
lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru,
mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha.
-
Mudharabah
sukuk yang
diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah dimana satu pihak
menyediakan modal dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian.
-
Istishna
sukuk yang
diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istisna dimana para pihak
menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang
1. Sebutkan dan jelaskan
unsur unsur penting reksadana syariah
Jawab
:
Reksa dana syariah merupakan sarana
investasi campuran yang mengabungkan dana saham atau obligasi syariah dalam
satu produk yang dikelola oleh manajer
investasi.
-
Kumpulan dana masyrakat :
-
Diversifikasi resiko : penanaman modal dari
berbagai jenis investasi dengan tujuan untuk mengurangi kemungkinan risiko yang
akan dihadapi. Misal : manajer
investasi yg profesional.
-
Manajer investasi : manajemen
profesional yang mengelola reksadana dengan tujuan untuk mencapai
target investasi yang menguntungkan bagi investor.
-
Investasi portofolio efek :
1. Sebutkan dan jelaskan
bentuk hukum reksadana syariah
Jawab
:
a.
Badan Hukum Perseroan (PT)
-
Berbadan Hukum PT
-
Badan hukum tersendiri
untuk melakukan kegiatan reksadana.
-
Memiliki anggaran dasar,
pemegang saham, pengurus atau direksi, kekayaan dan kewajiban.
-
Pengelolaan kekayaan
reksadana didasarkan pada kontrak antara Direksi dengan Manajer Investasi.
-
Penyimpanan kekayaan reksa
dana didasarkan pada kontrak antara manajer investasi dengan bank kustodian. Bank kustodian atau disingkat kustodian adalah suatu
lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan aset keuangan dari suatu
perusahaan ataupun perorangan.
b.
Kontrak Investasi
Kolektif
-
Bukan Badan Hukum
tersendiri, berbentuk KIK.
-
Melakukan kegiatan
berdasarkan kontrak antara manajer investasi dengan bank kustodian.
-
Penyimpanan kekayaan
investasi kolektif dilaksanakan oleh bank kustodian berdasarkan kontrak.
-
Menjual unit penyertaan
secara terus menerus sepanjang ada investor yang membeli.
-
Unit penyertaan tidak
tercatat di bursa.
-
Investor dapat melakukan redemption. redemption
yaitu pembayaran utang surat berharga atau saham preferen sebelum tanggal jatuh tempo.
2. Perhitngan reksadana
syariah
Jawab
:
NAB à
ukuran kinerja investasi pengelolaan portofolio reksadana
Total NAB = Nilai Aktiva – Total Kewajiban
NAB per unit = Total NAB / Total Unit
Penyertaan (saham) diterbitkan
Sebagai contoh, misalkan, setahun yang lalu
investor membeli reksa dana syariah A senilai Rp 100 ribu di harga NAB 1.000.
Sehingga investor mendapat Rp 100.000/1.000
= 100 unit penyertaan. Nah, di saat sekarang ini, misalnya harga NAB reksa dana
syariah A berada pada angka 1.200.
Total NAB = 1200-1000 = 200
Maka apabila investor melakukan penjualan
semua unit reksa dana syariah A pada harga NAB saat ini, maka keuntungan yang
didapatkan adalah 100 unit x (1.200-1.000) = Rp. 20.000,-. Tentunya
apabila jumlah unit reksa dana syariah yang investor miliki semakin banyak,
maka keuntungan si investor pun akan semakin besar.
Contoh
lain :
Saat pertama kali kamu membeli reksa dana syariah, kamu akan mendapatkan
sejumlah unit penyertaan sesuai dengan dana investasi yang kamu transfer.
Misalnya, kamu berinvestasi Rp 1.000.000 saat nilai aktiva bersih reksa dana
syariah pilihan kamu sebesar Rp 2.000 per unit. Itu artinya kamu akan memeroleh
500 unit penyertaan.
Tiga bulan kemudian, ternyata harga per unit reksa dana syariah telah naik
menjadi Rp 2.200, atau naik 10 persen. Maka, apabila kamu menjual reksa dana
syariah, kamu akan mendapat keuntungan sebesar Rp 100.000. Berikut ilustrasi
penghitungan imbal hasilnya:
Jumlah unit penyertaan
: 500 unit
Harga Nilai Aktiva Bersih Saat Beli : Rp 2.000/unit
Harga Nilai Aktiva Bersih Saat Jual : Rp 2.200/unit
Keuntungan Reksa Dana Syariah : 500 unit x (Rp
2.200-Rp 2.000) = Rp 100.000
Berdasar ilustrasi di atas, dengan berinvestasi reksa dana syariah sebesar
Rp 1.000.000, kamu bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp 100.000 dalam waktu
tiga bulan. Tentu semakin banyak jumlah unit reksa dana syariah yang kamu
miliki, maka semakin besar pula keuntungan yang bisa kamu peroleh. Jadi, jangan
lupa untuk terus menambah investasi reksa dana syariah kamu, ya.
Komentar
Posting Komentar